Tajam News

DPRD Kabupaten Demak Serahkan Dua Ranperda Kepada Pemkab Demak

Demak, media tajam. Com- Setelah menerima dua Ranperda usulan dari Bupati Demak pada rapat sebelumnya,kini DPRD kabupaten Demak pada rapat paripurna ke 41 masa sidang ketiga memberikan Pandangan umumnya terhadap dua ranperda usulan tersebut yakni raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman dan raperda tentang desa wisata.

Pandangan umum DPRD kabupaten Demak disampaikan oleh masing masing fraksi kepada pimpinan rapat paripurna.

Rapat berlanjut dengan acara Penyerahan dua ranperda usulan DPRD kabupaten Demak kepada bupati yakni ranperda tentang pengelolaan sumber daya air dan ranperda tentang keterbukaan informasi publik.

” gagasan penyusunan ranperda usulan DPRD diprakarsai oleh badan pembentukan peraturan daerah ( bapemperda ) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai perencana sekaligus pembentukan peraturan daerah ” kata ketua DPRD Demak Zayinul Fata dalam pidatonya

Selanjutnya nota pengantar dua ranperda usulan DPRD kabupaten Demak pada rapat paripurna ke 42 dibacakan ketua bapemperda H busro S.pd dari partai Pdi perjuangan.

Dalam pidatonya busro menyampaikan sejumlah materi muatan ranperda tentang pengelolaan sumber daya air dan materi ranperda tentang keterbukaan informasi publik.

Menurut busro pengelolaan sumber daya air dikabupaten demak belum optimal.fenomena banjir didemak,genangan rop,penurunan muka tanah,menunjukkan terjadinya ekploitasi air tanah yang tidak terkendali.

“bahwa dari aspek sosial dan kelembagaan pengelolaan sumber daya air dikabupaten demak masih bersifat sektoral dan belum didukung dengan regulasi daerah yang komprehensif dan terpadu ” kata busro dalam pidatonya.

menurutnya koordinasi antar instansi dan partisipasi masyarakat serta sinergi antar wilayah dalam pengelolaan air masih belum optimal.padahal dalam undang undang no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air ditegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek konservasi pendayagunaan serta pengendalian daya rusak air.

sementara itu terkait Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ,busro mengatakan bahwa implementasinya masih menghadapi berbagai masalah.

” beberapa perangkat daerah belum memiliki standar operasional dan prosedur yang baku dalam pelayanan informasi.serta sistem dokumentasi dan arsip informasi yang belum terintegrasi ” kata busro dalam pidatonya.

selain itu busro mengatakan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi publik masih terbatas,hal itu disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi dari pemkab demak dikarenakan belum tersedianya sarana teknologi informasi yang merata diseluruh wilayah.

” belum adanya peraturan daerah yang secara kusus mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi publik menyebabkan pelaksanaannya dikabupaten demak belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.hal ini mengakibatkan keterbukaan informasi masih bersifat administratif,belum menyentuh aspek partisipasi masyarakat,inovasi digital dan pengawasan publik secara menyeluruh ” kata busro dalam pidatonya.. **TGH