Demak, media tajam. Com-Dua Ranperda usulan Pemkab Demak mengalami penyempurnaan setelah sejumlah fraksi DPRD di Kabupaten Demak memberikan saran dan masukan kepada Bupati Eistianah Pada rapat paripurna ke 43 masa sidang ke tiga.
Diantaranya dari Fraksi Golkar dan PDIP yang memberi saran kepada Bupati demak untuk mengkaji kembali kewenangan ormas yang diusulkan pemkab demak untuk mengelola tempat pemakaman.
Menurut Fraksi Golkar dan PDIP sesuai PP no 9 tahun 87 tidak disebutkan kewenangan tersebut.
Fraksi Golkar juga mengusulkan penanganan makam diwilayah pesisir yang terdampak rop dan menyatakan pemkab demak perlu hadir dan bertanggung jawab atas pemulihan makam sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat pesisir demak
Sementara itu terkait Ranperda Desa Wisata Bupati Demak juga menyepakati saran dari fraksi golkar tentang kejelasan siapa saja yang menjadi pengelola desa wisata,apakah kelompok masyarakat,BUMDES,koperasi atau pihak ketiga yang ditunjuk melalui perdes.
Di hari yang sama Sekda Demak Ahmad Sugiarto mewakili Bupati menyampaikan pandangan umum bupati demak terhadap dua ranperda usulan DPRD,yakni Ranperda tentang pengelolaan sumber daya air dan ranperda tentang keterbukaan informasi publik.Ahmad sugiarto menekankan agar dua ranperda usulan DPRD demak disempurnakan dengan sejumlah sangsi hukum.hal itu ia sampaikan pada rapat paripurna ke 44 masa sidang ketiga. **TGH








