Tajam News

Kubu Djan Faridz Akan Tempuh Kasasi

Jakarta, MediaTajam. Com _ Terkait keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Romi yang intinya menyatakan bahwa PN tidak berhak mengadili Sengketa Partai Persatuan Pembangunan.

Dengan demikian PK Romi tersebut tidak membahas kebenaran material perkara (NO).

Adapun sikap DPP PPP kubu Djan Faridz adalah sebagai berikut :

PK Romi itu jelas melanggar UU Tentang Parpol yang menyatakan tidak adanya PK dalam sengketa Partai Politik. Untuk itu, DPP PPP akan melakukan upaya PK di atas PK bahwa apa yang dilakukan kubu Romi dengan menyertakan Bukti Baru (NOVUM).

Kemenangan Kubu Romi di PTTUN dan dikabulkannya PK menyebabkan kesombongan luar biasa bagi mereka. Mereka lupa bahwa Kita mengalahkan mereka di MA baik kasasi PTUN dan PN yang bersifat final dan mengikat. Padahal Putusan PTTUN dan PK itu masih ada upaya lanjut yaitu kasasi dan PK di atas PK.

Rezim saat ini menyatakan bahwa selagi masih ada gugatan, maka status Partai adalah status quo. Hal ini dapat dilihat dari sikap Menkumham yang tidak mengeksekusi putusan MA 601 (apalagi PK Romi). Dengan demikian ketika PPP Muktamar Jakarta menyatakan Kasasi atas Putusan PTTUN dan PK diatas PK atas Putusan PK Romi, maka posisinya saat ini kembali STATUS QUO

Kemenangan Kasasi PTTUN oleh Mahkamah Agung tahun 2016 yang memenangkan Muktamar Jakarta dan mengalahkan kubu Romi hingga saat masih berlaku.

DPP PPP akan mengambil langkah Kasasi dan PK diatas PK dalam waktu dekat ini.

Djan Faridz berharap segenap Fungsionaris PPP di seluruh Indonesia tetap tenang dan melanjutkan konsolidasi.**HMY