Diky wartawan Pop FM
REMBANG,MediaTajam.Com -Sidang ke enam kasus intimidasi dan pelarangan liputan oleh pegawai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terhadap wartawan kembali digelar dipengadilan negeri Rembang Kamis (06/072017) pukul 12.00 WIB.
Agenda Sidang ke enam, yaitu, mendengarkan saksi kunci dan mendengarkan keterangan terdakwa Suryono, warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber
Ketua Majelis Hakim pada sidang siang itu geleng geleng kepala Lantaran terdakwa Suryono memberikan keterangan yang berbelit-belit
Suryono mengakui membawa HP salah seorang wartawan Jawa Post Radar Kudus biro Rembang, Tri Bekti Wisnu Aji diperkirakan dibawa selama 15 sampai 20 menit pada saat kejadian kecelakaan kerja yany dilarikan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Kamis (18/8/2016).
Sedangkan soal apakah terdakwa melakukan penghapusan file foto yang ada didalamnya, Suryono menyangkal semua keterangan para wartawan yang sebelumnya memberikan kesaksian, yang intinya melihat terdakwa mengotak-atik hand phone salah seorang wartawan yang diminta Suryono.
Padahal Tri Bekti Wisnu Aji sendiri mengaku semua file foto saat peliputan pada saat itu hilang seketika. Selain itu, pihak Winsnu juga dengan jelas mengatakan dipersidangan sebelumnya, menyatakan dirugikan, karena tidak dapat membuat berita tanpa foto hasil reportase.
Suryono menjelaskan, ia meminta hp Wisnu saat yang bersangkutan, tengah mendapatkan telepon dari Humas RSUD Rembang, yang saat itu masih dijabat oleh
Giri Saputro. Dan pihak rumah sakitpun telah mengijinkan para wartawan untuk liputan.
Di sisi lain, terdakwa mengaku, meminta dengan baik-baik, dan akan dikembalikan setelah proses evakuasi para korban selesai.
Saat itu, Suryono meminta hp Wisnu untuk memastikan, jika para wartawan sudah mendapatkan izin dari pihak menejemen rumah sakit. Namun langsung ditahan
untuk sementara, dengan alasan sudah mendapatkan izin dari pemiliknya (Wisnu).
Disetiap persidangan, Ia berdalih, hanya membawa hp, dan tidak pernah memencet hand phone yang dibawanya. Selain itu, ia selalu saja mengaku fokus pada evakuasi rekannya yang menjadi korban kecelakaan kerja di PLTU Sluke.
“Saya tidak pernah mengotak-atik atau membuka HP wisnu atau pencet-pencet. Saya hanya fokus pada evakuasi rekan saya, yang terkena luka bakar,” jelasnya di muka hakim.
Saat ditanya oleh Ketua Majlis Antyo Harri Susetyo, terkait korelasi antara evakuasi, dan mengembalikan hand phone wartawan menunggu setelah proses evakuasi selesai. Suryono, kembali beralasan bahwa ia membawa HPnya wartawan hanya untuk mendapatkan izin pemiliknya.
“Tadi suadara menerangkan kalau saudara fokus ke evakuasi. HP akan dikembalikan setelah evakuasi. Nah, Pertanyaan saya, korelasinya apa? Kenapa kok evakuasi hp wartawan harus dibawa? Kok tidak dikembalikan, kan hanya evakuasi !,” tanya Ketua Majlis Hakim.
“Dan saya berharap itu. Karena saya minta izin. Krena saya sudah mendapatkan izin dari pemiliknya. Ya saya berharap hpnya saya bawa, posisi disitu kan biar evakuasinya lancar.
Dan biar dia (Wisnu) memberikan penjelasan kepada teman-temannya sesama wartawan” jawab Terdakwa Suryono yang berbelit-belit sembari ditanggapi oleh majlis hakim dengan geleng geleng kepala.
Sementara itu, Muntoyo alias Dicky Prasetya wartawan POP FM dalam persidangan membenarkan jika ada suara seruan pengroyokan dan pembunuhan. Bahkan salah seorang yang menyampaikan ancaman tidak akan bertanggung jawab, jika ada apa-apa dengan para wartawan jika tetap melakukan pemotretan.
Muntoyo menambahkan, jika terdakwa ikut terlibat melarang dan menghalangi peliputan yang dilakukan sejumlah wartawan, pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu .**Hasan Yahya


