REMBANG,MediaTajam.Com _ Jadik (46 ) warga dukuh tunggaktiyang RT 02 RW 04 Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora ditangkap tim Resmob Polres Rembang lantaran melakukan aksi tindak kejahatan pencurian sepeda motor di Desa Tahunan Kec Sale Kamis (13/7/2017) siang
Aksi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Supriyanti warga Desa Tahunan RT 04 RW 03 Kecamatan Sale Rembang yang telah kehilangan sepeda motor matich jenis Mio J dicuri orang tak dikenal dilarikan kearah wilayah Blora
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka mengatakan, dalam penangakapan pelaku, anggota Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Rembang dipimpin Aiptu Sukardi sedang melaksanakan mobiling dan melintas di Perkebunan turut tanah Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang kemarin.
“Namun di saat patroli, tiba tiba ada laporan masyarakat yang sepeda motor Mio J warna putih dicuri oleh orang tidak dikenal dan dilarikan motornya menuju kearah Blora,” bebernya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal sontak langsung dengan anggota Polsek Sale bekerja sama dengan Polsek Bogorejo Polres Tuban agar melaksanakan penghadangan jika motor Mio J warna putih yang dibawa pelaku melintas diwilayah hukumnya untuk dihentikan .
Dalam pengejaran itu, Opsnalpun melakukan kerjasama dengan pihak Polsek Bogorejo Blora. Dan akhirnya pelaku dapat dibekuk dan digiring ke Mapolres Rembang beserta baranh bukti hasil pencurian tersebut.
“Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan dari tangan Pelaku yaitu satu buah anak kunci Palsu (Kunci T) , satu unit Spm Mio J tanpa Plat Nomor , warna Putih Seret Hijau,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi maraknya kasus pencurian Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya dan menambah kunci pengaman ganda.”imbaunya .**Hasan Yahya


