REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Tim Resmob Polres Rembang menggerebek arena judi kartu remi di pangkalan truk tepi jalur pantura turut tanah desa Sendangasri Kec. Lasem Rabu ( 12 Juli 2017) dinihari.
Dari lokasi itu anggota tim Resmob Polres Rembang berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan sedang asyik bermain judi masing- masing bernama Karsumi (52) th warga RT 02 RW 01 Desa Jolotundo dan satu rekannya bernama Edi Kuswanto (31) th warga RT 05 RW 00 Desa Sendangasri. Keduanya berprofesi sebagai sopir asal Kec Lasem
Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa SH S iK didampingi Wakapolres Kompol Pranandya S.dan Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka dalam keterangannya mengatakan penggrebekan judi remi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat
” Penggrebekan lokasi perjudian di parkiran truk berawal dari adanya informasi warga , setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar sekira pukul 02.30 WIB akhirnya dilakukan penangkapan .”ungkapnya saat press realase di halaman Mapolres belum lama ini
Lebih lanjut Kata AKBP Pungky Buana Selain dua tersangka pelaku Judi tim Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp. 4.875.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 4 buah handhope merk Samsung, Smartfren, Brandcode, Steele dari tangan tersangka.”tandasnya.
“Selain dua pelaku judi kartu remi kami juga menangkap seorang tersangka penjual kupon judi togel hongkong (HK) bernama Subaghyo (54) th warga desa Grawan Kec Sumber .Tersangka kami tangkap dari dalam warung kopi turut tanah desa Grawan beserta barang bukti meliputi uang tunai Rp 283 ribu, ramalan angka dan kertas rekapan penjualan kupon Togel.
Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.”pungkasnya.**Hasan Yahya


