Tajam News

‘Ngambek” , Kades Kadiwono Kembalikan Puluhan Karung Rastra ke Pemkab

REMBANG,MediaTajam.Com _Kepala Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Ahmad Ridwan bersama perangkat dan puluhan warganya mendatangi Asisten III Setda Rembang Abdullah Zawawi sembari membawa 92 karung beras Rastra, Kamis (10/8).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pernyataan Asisten III beberapa waktu lalu di salah satu media cetak, yang menyebutkan bahwa Desa Kadiwono punya tunggakan Rastra.

Puluhan karung beras diletakan di teras kantor Setda. Asisten III Setda Rembang Abdullah Zawawi lalu menyikapi aksi tersebut dengan mengajak segenap perangkat Desa Kadiwono yang datang untuk mendiskusikan kesalah pahaman dalam pemberitaan.

Dari pantauan wartawan, diskusi yang hampir satu jam Abdullah Zawawi menegaskan, jika berita yang ada di koran bukan merupakan pernyataannya.

“Tulisan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan. Lha wong itu bukan penjelasan dari saya. Saat itu, saya hanya menyampaikan, bahwa bulan Mei ini Desa Kadiwono belum lunas bayar rastra. Data tersebut menurut laporan dari Bulog di saat rapat evaluasi bulan Juni-Juli cuma itu,” bebernya.

Wartawan yang bersangkutan, Wisnu Aji, saat ditanya Kepala Desa Kadiwono menjelaskan, apa yang ditulisnya berdasarkan hasil rapat evaluasi di bulan Juni dan Juli yang dilakukan oleh Asisten III selaku koordinator rastra bersama pihak terkait termasuk bulog.

Wisnu mengakui jika ia memberikan penafsiran sendiri atau opini soal pemberitaan yang dalam kesempatan itu dan narasumbernya kebetulan adalah Asisten III Abdullah Zawawi.

Setelah diskusi dengan alot, serta pihak Wisnu juga terbatah batah dalam penjelasannya tersebut, ditemukan akar permasalahan dari kesalahan pahaman pada pemberitaan.
Asisten III meminta perangkat Desa Kadiwono untuk segera membawa pulang kembali beras yang diturunkan didepan gedung Setda Rembang, untuk dibagikan kepada para warga.

Dalam kesempatan itu pula, Abdullah Zawawi juga memberikan penjelasan, soal rastra yang tidak keluar sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2017. Hal tersebut disebabkan, karena pada tiga bulan itu, tidak ada pengedropan rastra, di semua Kecamatan di Indonesia.**Hasan Yahya