PATI ,BORGOL.COM _ Empat orang berstatus warga negara Iran terdiri dari tiga orang pria dan satu orang wanita, masing-masing bernama Bizan (52), Farzad (31), Farhad (26), dan Zhaleh (49). diringkus tim Resmob Polsek Juana dibantu tim Resmob Polres Rembang di hotel Fave Rembang.Minggu (13 Agutus 2017) saekira pukul 04.00 WIB
Ke empat WNA itu dibekuk lantaran diduga melakukan tindak penipuan di wilayah hukum Polres Pati Dalam melancarkan aksinya, pelaku mendatangi sejumlah toko Handphone di seputaran pertokoan di Kec Juwana, Pati. Diduga, pelaku menggunakan cara Hipnotis untuk menggasak sejumlah barang berharga milik korban
Kanit Reskrim Polsek Juwana, Iptu Suwarno kepada mediatajam menyebutkan penangkapan bermula dari adanya laporan dua orang korban atas tindakan kawanan pelaku tersebut. dengan nilai total kerugian senilai Rp 21 juta.
“Korban pertama yakni Adi Sulistya pemilik konter HP Pusat Phone di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana mengalami kerugian sekira Rp 5 juta, dan korban kedua yaitu Kasmijah di Pasar Porda Juwana mengalami kerugian senilai Rp 16 juta,” ujar Suwarno, Minggu (13/8/17) siang.
Dalam pelaporannya, Adi mengaku ditelvon karyawannya yang bernama Nurika, menceritakan bahwa dirinya telah ditipu dengan cara dihipnotis yang dilakukan oleh dua orang yang datang di konter HP milik Adi.
“Karyawan saya telvon ke saya. Dia cerita bahwa dia dihipnotis oleh dua orang yang datang di konter hp pusat phone milik saya sehingga sampai tidak sadarkan diri,” akunya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza B 1904 PIA, uang tunai yang diduga hasil tindak kejahatannya senilai Rp 17.335.000. **Hasan Yahya


