Tajam News Kriminal

Peras Pengusaha Kayu Tiga Orang Diringkus Tim Polres Kolaka

KOLAKA , MEDIATAJAM.COM – Anggota satuan reskrim polres kolaka bersama anggota Timsus polres kolaka melakukan penangkapan terhadap tiga orang oknum wartawan dan lsm yang di duga pelaku pemerasan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha.Sik di jalan pramuka kota kolaka depan warkop dottoro rabu 6/9/17 sekitar pukul 16:30 wita.

Berdasarkan laopran polisi : LP/230/IX/2017/SULTRA/RES KOLAKA.

Kejadian bermula saat BASRI (42) seorang pengusaha pengolahan kayu warga desa palowae kec, tanggetada kab, kolaka di datangi tiga orang laki laki bernama Fianus Arung (35) oknum Wartawan, Ismail (34) oknum lsm lapas (lembaga pengawasan proyek pemberdanyaan sultra) dan jeffry alexander (39) warga pondidaha kab, konawe, Ketiga orang tersebut mengaku dari badan pengawasan kehutanan.

Ketiga orang itu meminta uang sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada basri dengan alasan jika dokumen pengolahan kayu miliknya palsu, tak mau berdebad pemilik pengolahan kayu basri menyetujui permintaan ke tiga oknum tersebut, tetapi bukan sejumlah rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), basri hanya membrikan sejumlah uang Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).

Setelah basri menyerahkan sejumlah uang itu, ketiga oknum langsung meninggalkan lokasi, tetapi basri merasa curiga dengan pernyataan ke tiga oknum tersebut, kemudian basri pemilik pengolahan kayu langsung melaporkan kejadian tersebut ke sat reskrim polres kolaka.

Dengan adanya laporan tersebut anggota reskrim polres kolaka bersama anggota timsus polres kolaka yang di pimpin oleh kasat reskrim polres kolaka Iptu Giadi Nugraha.Sik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut didepan warkop Dottoro jalan pramuka kota kolaka.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota kepolisian dari ketiga pelaku berupa, uang tunai sebanyak 3.000.000 (tiga juta rupiah), yang diterimah dari pemilik pengolahan kayu, satu bua buku lapas (lembaga pengawasan pemberdayaan masyarakat sultra), satu buah ID Card (pers NKRI pos), satu bua kapak, satu bua badik, empat bua handpone dan satu unit mobil avansa yang digunakan oleh pelaku.

Ketiga pelaku tersebut bersama barang bukti diamankan di polres kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***Haris/muldani