Peristiwa

Dengan SID Masyarakat Mudah Mengakses Potensi Wilayah

REMBANG,MediaTajam.Com _ Bupati Rembang Abdul Hafidz berharap kepada seluruh Pemerintahan di Desa harus memiliki data base yang valid baik itu data jumlah penduduk luas wilayah maupun data tentang potensi desanya yang bisa disajikan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID).

Sehingga data tersebut bisa dipertanggung jawabkan secara hukum .Harapan tersebut disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat membuka acara pelatihan Sistem Informasi Desa (SID) di Hotel Fave, senin (11/9) siang.

Lebih lanjut Bupati jelaskan data yang valid sangat dibutuhkan terutama saat event- event pemilihan kepala daerah. Mulai Pilgub, Pileg, Pilpres dan Pilkades, jika datanya amburadul maka event pilkadanya juga berpotensi amburadul.

Sistem Informasi desa secara eksplisit berperan sebagai akses informasi yang ada didesa. Dan pemerintah wajib mengembangkan sistem tersebut dalam SID yang berisi seluruh data desa yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

“Desa menjadi sasaran banyak program dari banyak kementrian. Berkaitan dengan itu maka harus didukung oleh data base yang valid. Untuk itu para peserta pelatihan harus benar- benar serius dalam mengikuti pelatihan,” harapnya .

Di dalam kesempatan itu Bupati juga mengingatkan semua desa harus menjalin komunikasi yang baik dengan desa lain. Meskipun desa tersebut memiliki potensi yang luar biasa.

Sementara itu Plt Kepala Dinpermades Dwi Purwanto menjelaskan tujuan diselenggarakannya pelatihan tersebut untuk membangun visi dan misi pengimplementasian sistem informasi desa di seluruh kabupaten Rembang. Selain itu  juga untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyajikan informasi desa kedalam aplikasi.

Kegiatan yang mendatangkan narasumber dari Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK) Jakarta , Bappeda Rembang, BPS, Kominfo Rembang dan Dindukcapil Kabupaten Rembang itu diikuti sebanyak 230 peserta berasal dari 115 desa perwakilan 14 kecamatan se-kabupaten Rembang yang terdiri atas perangkat dan pengelola SID yang ditunjuk oleh kepala desa.**Hasan Yahya