Semarang,MEDIATAJAM.COM_ Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Selasa siang (12/09/17) menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Metafitamina/Sabu dan Inex.
Gelar yang dilaksanakan di kantor Direktorat Resnarkoba Jateng di kawasan tanah putih itu dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Krisna H. Siregar, SIK, MH didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Jateng dan Kompol Miftahul Ulum dari Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jateng.
Menurut Kombes Krisna pengungkapan ini berawal pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 di alamat Jl. Cimandiri Kota Semarang didapat informasi dari masyarakat peredaran Narkotika yang diduga dilakukan oleh AS alis PITIK.
Kemudian Tim Unit 3 Subid 3 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol P. Tumanggor, SH, MH melakukan penyelidikan dan benar AS mengedarkan Sabu, akan tetapi disaat akan melakukan penangkapan AS melarikan diri, Ujar Dir Resnarkoba Polda Jateng.
Setelah itu Tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pengeledahan rumah yang disaksikan oleh Istri tersangka PR dan ketua RT setempat ditemukan Sabu sekitar 2,5 Ons dan Inex 703 butir, setelah dilakukan penyelidikan ternyata AS mendapat barang tersebut dari Mr. X di Surabaya dengan barang bukti 1 Kg Sabu dan Inex 750 Butir, setelah PITIK mengambil di alun-alun Surabaya mengunakan tas sesuai perintah Mr. X diserahkan kepada seseorang diwilayah Pati dan Jepara sedangkan sisanya 3 Ons Sabu dan 750 Inex dibawa kesemarang sesuai perintah Mr. X diduga Jaringan Fredy Budiman (Alm).
Pelaku AS alias Pitik yang telah melarikan diri berhasil ditangkap pada hari Senin, 4 September 2017 sekitar pukul 18.30 dirumah tersangka di Jl. Cimandiri Kota Semarang setelah berpindah pindah dalam pelarianya.
Atas perbuatannya, AS alias Pitik akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Ujar Dir Resnarkoba Polda Jateng
Sedangkan Istri AS alias Pitik Sdr. PR akan di proses dengan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk sementara belum ditahan dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.**FRIN/AL


