Semarang.Mediatajam.Com.Lagi ,Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Musnahkan Barang Bukti (BB)Shabu seberat 300 Gram dari jaringn Semarang-Sragen.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di halaman kantor BNNP Jateng dengan mencampurkan detergen dan bensin di dalam ember yang telah disiapkan petugas .
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 300 gram itu merupakan narkotika jenis sabu hasil sitaan dari para tersangka.
“Pemusnahan ini guna menjalankan mandat pasal 83 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Semarang,” jelasnya kepada awak Media di kantornya Jl Madukoro Blok BB Semarang Jumat (15/9/2017.
Menurut Heru,Barang bukti tersebut sebelumnya di sita oleh Penyidik BNNP Jateng di saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada minggu 27 Agustus 2017 lalu di semarang.berawal dari barang bukti narkotika jenis shabu seberat 25 gram yang di sita dari tersangka (AY)yang di tangkap di halte seberang RSI Sultan agung Jl.Kaligawe Semarang pada saat tersangka AY akan mengambil Shabu yang sebelumnya di letakan oleh tersangka lain berinisial MF.
Dari hasil pegembangan Petugas BNNP Jateng juga berhasil menyita barang bukti Shabu seberat 275 dari tersangka MF.(MF) di tangkap di hari dan lokasi yang sama .menurut pengkuan tersangka bb tersebut awalnya berjumlah 300 gram akantetapi sudah di kurangi 25 gram yang rencananya akan di berikan tersangka AY .
Selanjutnya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menangkap Sigit Laksono (25) warga Dukuhseti Kabupaten Pati yang merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sragen.
“Sigit Laksono merupakan orang yang menyuruh tersangka Awiyarno mengambil sabu seberat 25 yang nantinya akan diedarkan ke wilayah Pati Sragen,” tutur Heru.
Untuk para tersangaka saat ini masih ditahan di BNNP jateng untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan.**(Frin)
.



