China, Mediatajam.com – Seorang mantan pejabat Badan Urusan Energi di China dijerat hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus penyuapan senilai CNY212 juta yang setara dengan Rp410,7 miliar. Tetapi, pria bernama Wei Pengyuan itu baru akan menjalani eksekusi mati pada 2018.
Wei sebelumnya diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Departemen Batubara di Badan Urusan Energi China. Ia tertangkap basah dengan bukti berupa uang senilai CNY212 juta yang disimpan di rumahnya pada 2014.
Pengadilan Baoding menjatuhkan hukuman mati dengan penundaan dua tahun. Artinya, Wei akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara tanpa ada kemungkinan pembebasan bersyarat. Ia terbukti bersalah karena menerima suap dalam proyek batubara.
Presiden Xi Jinping bersumpah untuk menindak tegas segala bentuk tindakan korupsi yang merajalela di Negeri Tirai Bambu. Korupsi massal tersebut dinilai dapat menggerus kekuasaan Partai Komunis China yang dipimpinnya.**NIn