Tajam News Kriminal

Anak Mantan Pejabat Pemkab Rembang Jadi Korban Penggelapan

REMBANG,Mediatajam.Com _ Jajaran Satreskrim Polres Rembang kembali mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Nasokah Alias Oka (35) warga Kelurahan Leteh  RT.03 RW.02 Kecamatan Rembang .

Pelaku yang berprosfesi sebagai wiraswasta yang saat ini mendekan di jeruji besi tersebut diduga melakukan penggelapan atau menjual mobil gadaian milik Hary Massahir bin Hamzah Fatoni (35) tahun warga Desa Kabongan Kidul RT 4 RW 1 Kecamatan Rembang.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik unit 1 Polres Rembang pada Jumat (7/7/2017) beberapa waktu lalu, sekitar pukul 13.00 WIB korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan pinjaman uang dengan cara menggadaikan satu unit mobil Honda HRV warna lunar silver metalik tahun 2016  AB-1921-BY sebesar Rp. 125.000.000.

Setelah itu, kemudian pelaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada Temok Pujianto warga Blora sebesar Rp. 125.000.000.

Di sisi lain, pihak pegadai (Temok) hanya mau menerima kendaraan tersebut dengan disertai BPKB. Sehingga pelaku lalu meminta BPKB tersebut kepada korban. Dan setelah itu, BPKB tersebut diserahkan ke pegadai (Temok).

Sementara itu, dalam serahterima BPKB tersebut, pelaku meminta uang gadai menjadi Rp. 150 juta yang semula Rp. 125 juta.

Sesaat kemudian, pelaku hanya menyerahkan uang gadai tersebut kepada korban hanya sebesar Rp. 118.750.000. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Setelah waktu gadai selesai pada akhir Bulan Agustus 2017, pelaku justru menjual mobil tersebut kepada pegadainya (Temok) dengan harga Rp. 250 juta. Sehingga pegadai (Temok) memberikan uang sebesar Rp. 100 juta dari harga gadai Rp. 150 juta yang sudah diminta oleh pelaku.

Lantaran tak kunjung dikembalikan kepada sang pemilik, korban lalu mencari keberadaan mobil tersebut dikediaman Temok Pujianto Blora pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu sembari menyerahkan uang gadaian sebesar Rp. 125 juta (permintaan sesuai kebutuhan pinjaman). Akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 480 juta.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Rembang. Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami kasus dan memeriksa saksi yang ada.

Selain itu pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa lembaran faktur penjualan sedang barang bukti mobil masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Blora. “Ungkapnya secara singkat.*Hasan Yahya