Semarang,mediatajam.com – Dalam rangka pencegahan terjadinya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor Tim New Elang Polrestabes Semarang melaksanakan patroli rutin di beberapa ruas jalan, di Kota Semarang, pada Minggu (14/6/2020) malam hingga Senin (15/6/2020) pagi.
Patroli yang dipimpin oleh Kepala Tim 1 New Elang, Ipda Yusup Hanapiah Siregar itu berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Setelah apel pasukan, Tim New Elang langsung bergerak ke beberapa lokasi yang dianggap rawan. Di Jalan Kedung Mundu Raya, Kecamatan Tembalang, petugas kepolisian bergerak menyambangi beberapa orang dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sedang berkumpul sambil minum Bir usai selesainya kegiatan acara internalnya.
“Selanjutnya mereka kami beri teguran dan kami perintahkan mereka untuk segera membubarkan diri kembali kerumah masing – masing mengingat masih adanya perpanjangan program pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang,” ujar Ipda Yusup, dalam siaran persnya Senin pagi (15/06/20) melalui Humas Polrestabes.
Di Jalan Arteri Soekarno Hatta, Pedurungan petugas membubarkan para pemuda dan pemudi yang masih berkumpul di warung angkringan ” Watulondo” yang masih buka melebihi batas waktu dalam aturan PKM.
Melihat hal itu, Tim New Elanglangsung menegur dan memberikan peringatan baik kepada para pengunjung maupun pengelola warung bahwa kebijakan PKM di Kota Semarang masih diperpanjang sehingga semua aturannya masih berlaku baik jam operasional maupun aturan physical distancing.
Pemilik warung tersebut Heri Susanto (49) warga Jalan Bonang RT 03/ RW 01 Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak diberi teguran oleh petugas.
“Yang bersangkutan mengontrak rumah di Jalan Sidomulyo 1 No. 01, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan,” sambung Ipda Yusup yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Resmob Polrestabes Semarang itu.
Saat tim patroli di Jalan Pengapon. Disana, petugas memergoki dua pemuda berinisial FS (16) dan AH (17) yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan rangka yang semestinya alias protolan. D
Dari dua pemuda itu, petugas menemukan Honda Megapro tanpa TNKB dan STNK serta sepeda motor Suzuki Smash tanpa STNK dan kelengkapan lainnya.
“Untuk sementara waktu, barang bukti kendaraan bermotor diamankan dan diserahkan ke Markas Polsek Semarang Timur,” pungkasnya.
Berikut adalah rute patroli yang dilalui New Tim Elang Mapolrestabes Semarang – Jalan Dr Soetomo – Jalan Dr Kariadi – Jalan Veteran – Jalan Pahlawan – Jalan Sriwijaya – Jalan MT Haryono – Jalan Tentara Pelajar – Jalan Kedungmundu Raya – Jalan Fatmawati – Jalan Arteri Soekarno Hatta – Jalan Citarum – Jalan Widoharjo – Jalan Ronggowarsito – Jalan Pengapon – Jalan Raden Patah – Jalan Widoharjo – Jalan Dr Cipto – Jalan Kompol Maksum – Jalan MT Haryono – Jalan Ahmad Yani – Jalan Admodirono -Jalan Singosari – Jalan Pleburan Raya – Jalan Kusumawardhani – Jalan Pahlawan – Jalan Veteran – Jalan Dr Kariadi – Jalan Kaligarang – Jalan Kelud Raya – Jalan Kaligarang – Jalan Dr Soetomo dan kembali lagi ke Mapolrestabes.**Sefrin