REMBANG ,Mediatajam. Com _ Jajaran Satnarkoba Polres Rembang kembali menangkap seorang wanita berinisial WJ (39) saat pesta sabu disalah satu warung kopi tepi jalur pantura turut tanah Desa Kalipang Kecamatan Sarang milik Warsiti warga desa setempat Rabu (6 Desember 2017) malam sekitar pukul 22.30 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan wanita asal Desa Jugo Kecamatan Donorejo Jepara itu bermula dari adanya informasi warga masyarakat yang mengetahui ada seoarang wanita yang di duga menyalahgunakan narkoba di salah satu warung kopi Mendapat informasi itu anggota Satnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan setelah digrebek ternyata informasi itu benar .
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu .
“Ya mas benar ,penangkapan itu kami lakukan setelah mendapat informasi dari warga masyarakat berbekal dari informasi itulah WJ beringkut barang buktinya berhasil kami amankan gsaat ini tersangka WJ telah kami amankan di Mapolres
Lebih lanjut kata AKP Bambang selain tersangka WJ dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di dalam warung kopi itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) buah plastik klip sisa pemakaian dan 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu yang dibungkus tisu seberat kurang lebih 0,5 berikut lengkap berikut alat hisapnya serta 2 buah handphone merk advan dan nokia
“Atas perbuatannya WJ kami terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.”ungkapnya.**Hasan Yahya