Semarang,mediatajam.com – Buntut pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Dr. Dra. Sulistyowati,S.H.,CN sebagai Dosen tetap dan penonaktifannya sebagai Wakil Rektor 1 UMK terus bergulir. Hari ini (21/06) terjadwal ada permintaan tim kuasa hukumnya untuk audiensi dan bertemu dengan jajaran pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Namun demikian audiensi gagal digelar.
Karman Sastro salah satu kuasa hukum menuturkan, kemarin malem saya sudah komunikasi melalui WA ke Pengawas Yayasan, namun demikian tawaran agar kita dapat ditemui hari ini belum ada kejelasan. Sehingga kita membatalkan hari ini berangkat ke kudus, jelasnya.
Karman panggilan akrabnya menambahkan, kita pengen beraudiensi untuk mendapatkan informasi secara utuh mengenai alasan penonaktifannya sebagai Wakil Rektor 1 UMK dan pemberhentian klien kita sebagai dosen tetap.
Tapi ya sudah, kita menghormati jika UMK belum dapat menerima kita, jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Hukum DPC PERADI Sindu Arief. Menurutnya komunikasi menjadi hal penting sebelum upaya hukum gugatan ke pengadilan.
Karena dalam pertimbangan pemberhentian klien kami dia melakukan kesalahan berat, maka kita pengen tahu alasan ini, jelasnya. Sindu berharap jika ruang komunikasi tertutup nanti akan terbuka sendirinya dalam proses hukum dipersidangan, imbuhnya.**SF/KR