REMBANG,Mediatajam.Com – Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan hukuman penjara dua tahun atau denda menanti kepala desa jika memalsukan data kemiskinan di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Bupati saat dinamika pembangunan di Kecamatan Kaliori.
Bupati meminta agar kepala desa menegakan aturan tidak perlu khawatir kehilangan konstituen.
Bupati menjelaskan data kemiskinan saat ini yang digunakan oleh kementerian sosial untuk menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berasal dari data BPS tahun 2015. Oleh karena itu salah alamat jika menyalahkan Kades atau Bupati.
Bupati mengakui ada beberapa penerima BPNT yang kurang tepat sasaran namun bupati meminta agar bantuan tetap disalurkan sesuai mekanisme karena jika tidak disalurkan akan dapat berdampak pada anggaran desa. Bupati berjanji akan memperbaiki data penerimanya.
“Perubahan data bisa dilakukan saat update data enam bulanan, dulu tiga tahun sekarang enam bulan. Jadi kalau kita sudah punya database melalui data SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) itu akan kami segera serahkan ke Pak Gubernur yang nanti akan dilanjutkan ke kementrian sosial,” jelasnya.
Bupati meminta Supaya data kemiskinan dirembug di tingkat mulai RT, di RT disusun datanya, kemudian dikumpulkan di desa jadi database desa, kemudian dikumpulkan semua menjadi database kabupaten. Ini yang akan disampaikan untuk memperbaiki data melalui Pak Gubernur untuk dimasukkan ke database kementerian sosial.
Terkait dengan data kemiskinan di Rembang awalnya memang hanya setahun turun 0.3 % namun setelah Bupati memanggil BPS dan melakukan pendataan bersama ternyata kemiskinan di Rembang turun 2 %.
Untuk pertumbuhan ekonomi di Rembang sendiri mencapai 6.19% atau diatas pertumbuhan Provinsi dan Nasional yang berada dikisaran 5%. Bupati mengungkap tingginya pertumbuhan ekonomi di Rembang disebabkan oleh pertanian tembakau dan perikanan.**humas