REMBANG,MediaTajam.Com _ Sejumlah produk tambang galian C di Kabupaten Rembang kini harganya mengalami penyesuaian, dengan patokan yang diatur dasar keputusan Gubernur. Adanya patokan harga baru tersebut diharapkan dapat membangkitkan kesadaran para pelaku usaha tambang dalam membayar pajak.
Demikian disosialisasikan kepada puluhan penambang di wilayah Kabupaten Rembang, Rabu (9/8)
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng Teguh Dwi Paryono bergantian dihadapan puluhan pengusaha tambang dan Wakapolres Rembang Kompol Pranandya memberikan pemaparan mengenai isi Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logan dan Batuan.
Sedikitnya sebelas komoditas tambang di Rembang yang harga patokannya ditetapkan. Satuan penetapan berdasarkan surat keputusan tersebut menggunakan satuan kubik.
Harga paling tinggi adalah batu gamping untuk semen dan industri yang dipatok sebesar Rp 70.000,-/meter kubik.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Romli menyatakan, sosialisasi penetapan perubahan harga tambang ini sebagai salah satu usaha meningkatkan pendapatan daerah.
Harapannya, para pelaku tambang yang mengeksploitasi kekayaan daerah semakin memiliki kesadaran melaksanakan kewajiban membayar pajak. Hingga Agustus ini, dari Rp 12 miliar target pajak galian C di Rembang, baru terealisasi Rp 49 persen.
“Selain sosialisasi harag tambang, kami juga berkoordinasi dengan pelaku tambang untuk menyamakan persepsi membangun daerah. Kami mendorong agar seluruh pelaku tambang bisa mentaati ketertiban sosial. Kami minta mereka berkontribusi ke daerah, baik secara formal maupun non-formal,” terangnya.
Selain di Rembang, ada beberapa daerah lain yang harga dasar produk tambangnya mengalami perubahan. Tujuh daerah itu masing-masing adalah Rembang, Blora, Grobogan, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Salatiga serta Temanggung.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pengusaha juga berkonsultasi tentang berbagai persoalan
Saat disinggung soal penindakan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh Satpol PP Kab Rembang dan Dinas ESDEM Propinsi Jawa Tengah dilokasi tambang tak berijin apakah ada kaitannya dengan pajak ,Romli jelaskan kalau soal penindakan itu diluar kewenangan kami menjawab sedang aktifitas penambangan dilokasi tak berizin tentu pasti merugikan negara .”ungkapnya
Sementara itu Sunarto salah satu pengusaha tambang batu menilai ada beberapa permasalahan penambang di Rembang khususnya batu andesit antara lain , pengusaha tambang batu tidak kompak sehingga perlu asosiasi atau perkumpulan , kemudian masih terkendalanya perizinan peruntukan kawasan, luas quarry yang dimiliki ,serta masih banyak pengusaha yang yang tidak mentaati aturan pemerintah , selain itu .tak adanya fasilitas support dari Pemda untuk penambang berizin karena modal yang didapatkan mayoritas masih tergantung pada bank atau koprasi,
“Saatnya pemerintah segera melaksanakan sesuai Keputusan Gubernur dan yang paling terakhir kami berharap lelang proyek pemerintah harus mewajibkan syarat IUP Khusus bagi rekanan yang membutuhkan bahan galian C sesuai perda jateng no.11 th 2010. Kontraktor dilarang memakai material gol C dari penambang illegal.”tandasnya.**Hasan Yahya


