BLORA,MediaTajam.Com _ Tiga orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu sabu masing masing bernama Jayusman (53) tahun anggota Polsek Padangan, Bojonegoro Jatim, Rianto (32) warga Desa Giyanti Kecamatan Cepu, Blora, dan Rumpis (42) warga Desa Cepu Kidul Kecamatan Cepu, Blora dibekuk tim Satresnarkoba Polres Blora.
Ketiga pelaku itu dibekuk lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 gram untuk dijual kepada pemesannya di Jalan Stasiun kota turut Kampung Ngareng, Cepu Kamis (7/9/17) lalu sekira pukul 22.00 WIB,
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blora AKP Suparlan kepada wartawan mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1 juta hasil penjualan sabu. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres
“Barang bukti sabu sabu disimpan pelaku dalam kantong plastik bening kemudian ditaruh di saku celananya.Selain sabu sabu kami juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 30 ribu, yang merupakan upah dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Meskipun pelaku merupakan anggota kepolisian, Kata Suparlan jajarannya tetap memindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan pihaknya mengaku siap untuk mengusulkan pemecatan , Kita tidak akan segan-segan mengusulkan kepada atasan untuk memecat anggota polisi itu agar menjadi contoh yang lain.”pungkasnya .**Hasan Yahya


