REMBANG,mediatajam.com – Sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang membuka lebar-lebar kinerja pengawasan serta besaran anggaran yang digunakan saat pemilu tahun 2019 di Rembang
Hasil pengawasan itu disampaikan oleh Ketua dan anggota Bawaslu saat “Siaran Pers Hasil Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2019” di gedung Bawaslu Rembang Jalan Gatot Subroto, Selasa (27/8) siang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang Totok Suparyanto dalam keterangannya mengatakan, saat pemilu itu ada sejumlah pelanggaran maupun pengaduan kepada Bawaslu selama Pemilu serentak 2019 kemarin.
Dari semua yang ditangani Bawaslu mulai dari pelanggaran administrasi, perundang-undangan, dan kode etik. Sedangkan jenis pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu berupa pelanggaran pidana, dan administrasi.
“Untuk pelanggaran administrasi Bawaslu memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,”kata dia.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain dengan terlapor melakukan pelanggaran disiplin PNS telah ditindak lanjuti oleh KASN melalui surat nomor R-1724/KASN/5/2019 dan mendapatkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang.
“Kita hanya rekomendasi saja, namun yang melakukan dan memberikan sanksi yakni dari instansi pemerintah terkait yang berkaitan dengan pelanggaran PNS. Dan itu sanksi sedang,”paparnya.
Kemudian, untuk dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor anggota KPU Rembang, pihak Bawaslu Rembang sudah menindak lanjutinya. Hanya saja, terkait hal tersebut tidak terbukti di lapangan.
Di sisi lain, pihaknya juga tak menampik bahwa politik uang sudah sirna. Namun politik uang tersebut masih bermunculan saat pemilu. Hanya saja, ia mengutarakan bahwa untuk penindakan politik uang itu masih dirasa sangat sulit.
“Penindakaannya cukup sulit dilakukan penelusuran. Karena berdasarkan Undang-undang Pemilu yang menjadi subyek hanya peserta, tim, dan pelaksana kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum saja,”urainya.
“Cuman persoalannya apakah mudah menemukan?.
Kemarin kami menemukan money politik sifatnya hanya melempar gambar. Dan kami telusuri dengan pihak kepolisian, tidak bisa kami telusuri. Karena aturannya juga melemahkan kami. Karena memang di 280 ayat 1 huruf J bahwa yang dapat dijerat sebagai subyek hukum adalah pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye, dimana mereka harus terdaftar di KPU,” kata Totok
Saat ditanya wartawan terkait penggunaan anggaran untuk kegiatan Bawaslu selama pelaksanaan pemilu 2019 lalu , Totok mengatakan dari total anggaran sebesar Rp15 miliar yang dianggarkan selama pelaksanaan Pemilu 2019 , baru terserap Rp12,5 miliar atau 84 persen dari total jumlah tersebut.
Belum terserap sepenuhnya, lantaran dana sebesar Rp12,5 miliar itu penggunaannya untuk operasional per Juni 2019.
Masa akhir penggunaan anggaran sampai Oktober 2019,” katanya
Sedang anggaran dana Pilkada 2020 mendatang,
Totok Suparyanto mengaku telah mengajukan anggaran sebesar Rp15 miliar.
Namun saat penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Rapat Paripurna DPRD Rembang beberapa waktu lalu, Bawaslu hanya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp4,5 miliar.
Menurut Totok, berdasarkan perhitungan yang pihaknya lakukan, paket hemat anggaran dana bagi Bawaslu paling tidak sebesar Rp7 miliar.
“Ya kalau paket hemat itu tujuh miliar. Kan harus ada pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc, Pelantikan, Bintek SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) itu semua wajib ada,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih mencoba berkomunikasi dengan Anggota DPRD Rembang yang baru khususnya Komisi A, untuk meminta tambahan anggaran dana, agar kinerja Bawaslu nantinya di Pilkada 2020 dapat maksimal.
Sementara itu, meskipun kini tahapan Pemilu sudah rampung, namun pihak Bawaslu mengaku sudah memberikan catatan, baik kinerja penyelenggaraan Pemilu, maupun kinerja pengawasan sebagai upaya menuju Pemilihan Umum yang bersih untuk di kemudian hari. Mengingat di tahun akan datang Pilkada akan digelar di Kabupaten Rembang ini untuk memilih pasangan Bupati dan Wakilnya. (san)


