Semarang,mediatajam.com – MUI dan BAZNAS Kota Semarang resmi mengeluarkan aturan nisab zakat dan fidyah bagi umat muslim khususnya warga Semarang untuk bayar zakat fidyah saat Ramadan 2021.
Dalam rakor bersama UPZ Masjid dan Lokakarya Penentuan Noshob Zakat Mal, Zakat Fitral dan Fidyah pada Kamis 8 April 2021 di Hotel Horison Nindya Semarang.
Tabel zakat dan fidyah sebagai kemudahan dalam ketentuan besaran nisab bagi umat muslim saat membayarkan zakat dan fidyah (denda) pada Ramadan 2021. Sehingga apa yang sering menjadi pertanyaan mengenai hukum oleh masyarakat soal kenentuan besaran zakat dan fidyah tidak lagi membingungkan.
Ketua BAZNAS Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara, sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pihaknya bersama MUI Kota Semarang.
“Tabel ini BAZNAS dan MUI dalam memberikan informasi kadar zakat, fitrah, mal fan fidyah yang mudah dipahami,” kata Arnaz.
Arnaz menyebut, jika selama dua tahun ini lembaga keagamaan kompak, baik dengan MUI, DMI, Kemenag melakukan lokakarya dan melaporkan keterkaitan masalah nisab zakat.
BAZNAS berupaya memfasilitasi melalui upaya perbedaan pandangan kadar zakat baik fitrah, mal dan fidyah.Ia berharap tingkat kesadaran menunaikan zakat mulai meningkat di Kota Semarang. Terutama kalangan milenial dan kalangan usia 50 tahun keatas dalam membayar fidyah.
“Agar tidak ada persepsi berbeda di masyarakat dan ulama. Jika kalau ada perbedaan tidak menghalangi prinsip yakni membayar zakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Semarang Prof.Dr.KH.Erfan Soebahar mengatakan,bahwa fatwa tabel nisab zakat dan fidyah sebagai panduan lengkap agar mudah dipahami.
“Tabel telah melalui ketentuan mulai perumusan, bilangan, sampai hasil konversi.
Meliputi dari zakat mal, perak, emas, hasil dagang, pertanian dan ternak juga hasil profesi dan fidyah. Sudah kita persiapkan, ada rincian dan fatwanya,” katanya.
Zakat fitrah berlaku untuk semua kaum muslim yang mampu memberikan nafkah untuk keluarga pada hari Idul Fitri dengan nisab 2,5 kg. Hal tersebut berdasar mengikuti pendapat ulama Syafiiyyah jika 1 sha senilai 2,4 kg dan dibulatkan 2,5 kg.
Waktu pembayaran zakat fitrah dari awal Ramadan hingga menjelang salat Ied. Jika tidak berupa barang 2,5 kg (beras) maka bisa bentuk uang senilai Rp.35 ribu per jiwa.
Untuk zakat emas murni dan logam mulia, batu mulia nisab nya 85 gram dengan kadar 2,5 persen.
Dengan perhitungan selama tiap tahun atau per bulan, dan jika dalam bentuk uang menyesuaikan harga emas.
Untuk zakat jenis perak nisab nya sebesar 595 gram perak dengan kadar 2,5 persen.
Waktu peritungan untuk satu tahun atau tiap bulan, dan jika dalam bentuk uang menyesuaikan harga perak.
Zakat mal untuk perniagaan, industri, gaji, tabungan, deposito, dan semua bentuk usaha yang halal, nisab nya senilai nisab emas yakni 85 gram dengan kadar 2,5 persen.
Untuk perhitungan tiap tahun atau tiap bulan. Jika dalam bentuk uang maka akan menyesuaikan harga emas.
Ketentuan zakat pertanian, untuk beras nisabnya 653 kg dengan kadar 5 persen memakai biaya atau 10 persen tanpa biaya, waktu pembayaran zakat tiap panen.
Untuk padi atau gabah nisab nya 1 ton gabah, dengan kadar 5 persen jika memakai biaya atau 10 persen tanpa biaya. Waktu pembayaran zakat tiap panen.
Sementara untuk biji-bijian dan segala jenis tumbuhan lain yang bernilai ekonomis nisab nya senilai nisab emas, dengan kadar 2,5 persen. Waktu pembayaran zakat tiap tahun atau tiap bulan.
Ketentuan Fidyah Puasa
Untuk fidyah ketentuannya siapa saja yang termasuk dalam membayar fidyah puasa juga sudah ada rinciannya.
Seperti kategori orang tua renta, orang sakit tidak ada harapan semnbuh, wanita hamil dan menyusuai yang khawatir keselamatan bayinya.
Termasuk kategori wajib fidyah pada orang berhutan puasa dan belum mengqadha hingga datang Ramadan berikutnya.
“Bahkan juga termasuk orang mati yang berhutang puasa ada rincian fidyahnya,” jelasnya.
Kadar nisab fidyah sebesar 1/2 sha pembayaran baiknya pada bulan Ramadan. Jika dalam bentuk uang senilai Rp.30 ribu perhari perjiwa. **Sefrin