SEMARANG (mediatajam.com) – Barang bukti obat-obatan senilai 3,12 milyar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Obat –obatan ilegal dan kadaluarsa itu merupakan hasil operasi selama 2019 hingga bulan Oktober.
Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah mengatakan ada tiga kategori dari barang bukti yang sudah diamankan tersebut. Salah satu kategorinya berasal dari 14 pelaku dan 5 diantaranya berstatus tersangka dan diproses hukum.
“Dari 5 tersangka tersebut, diambil barang bukti yang diamankan sebanyak 53.554 item dengan nilai Rp 2,04 miliar,” katanya Selasa pagi (29/10/19) dikantornya.
Untuk kategori kedua yang dimusnahkan yaitu barang hasil pengawasan rutin dari sarana distribusi obat dan makanan dan sarana kefarmasian senilai Rp 1,039 miliar dengan jumlah 19.416 item.
Kategori ketiga yaitu sampah obat yang dikumpulkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dan Dinas Kesehatan se-Jateng dengan jumlah 43,45 kg senilai Rp 47 juta.
“Pemusnahan dilakukan secara simbolik di sini (kantor BBPOM Semarang) dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang,” tambahnya.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar menggunakan insenerator mobile dan juga digilas.**Ibnu


