Semarang, media tajam. Com- Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku sejak 3 tahun ketika KUHP disahkan, atau lebih tepatnya berlaku efektif mulai 2 Januari 2006.
Sebagai garda paling depan penegakan hukum pidana, maka jajaran kepolisian diharapkan mampu memahami dan segera beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukumnya. Maka dari itu, diharapkan jajaran kepolisian dari polda hingga polres dan polsek mampu menyerap materi atau subtansi yang ada dalam KUHP baru. Demikian disampaikan Kabidkum Polda Jateng Kombes.Pol Zainal Rio Chandra Tangkari pada acara sosialisasi KUHP yang digelar di Khas Hotel Semarang.
Sejumlah 230 peserta terdiri dari reskrimum,resnarkoba,reskrimsus dari tingkat polda,polres hingga polsek hadir sebagai peserta yang diselenggarakan kerjasama Divisi Hukum Mabes Polri dan Bidkum Polda Jateng. Selain tatap muka, sosialisasi KUHP Nasional juga dilakukan melalui online melalui zoom dengan 250 peserta jajaran kepolisian di seluruh tanah air. Proses diskusi dipandu oleh managing Karman Sastro & Associates atau advokat senior Sukarman,S.H.,M.H.
Sebagai narasumber adalah Prof.Dr.Pujiono,S.H.M.Hum guru besar hukum pidana Undip dan Prof.Dr.Christina Maya Indah,S.H.,M.Hum guru besar UKSW,serta Dr.Ani Triwati,S.H.,M.H advokat dan akademisi dari USM Semarang dan Kabagluhkum Divisi Hukum mabes Polri yaitu Kombes.Pol Mohammad Rois,S.I.K., M.H.
Dalam pemaparannya guru besar hukum pidana Undip Prof.Dr.Pujiono,S.H.M.Hum menuturkan, KUHP Nasional salah satu langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. karena memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk mengakomodir pidana corporasi yang dalam KUHP sebelumnya masih sebatas pidana perorangan. Untuk memahami KUHP nasional secara subtansi harus memahami buku I dan buku II, buku II itu penormaannya terkait tindak pidana, tapi konsep ide dasarnya ada di buku I,” jelasnya.
Narasumber lainnya dari polri yaitu Kabagluhkum Divisi Hukum mabes Polri yaitu Kombes.Pol Mohammad Rois,S.I.K., M.H. membeberkan jika penerapan KUHP Nasional diperlukan pendekatan berbasis restorative justice. Hal ini adalah salah satu model untuk mencapai keadilan dengan pendekatan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban. Tidak semua pidana harus diberikan sangsi pidana,tuturnya.**SF/KM








