Tajam News Hukum

Bisnis Oplosan, Tiga Orang Ditangkap

Bandung, mediatajam.com – Tempat pembuatan minuman keras oplosan berupa campuran alkohol dengan minuman keras asli pabrikan di sebuah rumah Komplek Posgiro Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat, Jumat (16/12).

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan dan penyelidikan polisi yang kemudian langsung menggerebeknya.

Polisi mengamankan pelaku yang membuat minuman keras palsu yakni Anggiat Sibarani, Leo Sihombing dan Jon Hendris Sitinjak. Mereka melakukan pengoplosan dengan cara minuman keras bermerk asli dicampur dengan alkohol 90 persen, air mineral dan cairan cuka. “Miras asli dicampur dengan alkohol 90 persen, air mineral, dan cuka,” kata Yusri.

Polisi juga mengamankan barang bukti minuman keras asli sebanyak 40 dus, minuman keras oplosan sebanyak 30 dus, dan drum plastik sebanyak dua buah. Kemudian tiga buah alat pres botol, 5.000 lembar label botol, 40 liter cairan alkohol murni dan air isi ulang sebanyak empat galon.

hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui peredaran miras oplosan ini serta jaringannya. (RED_Nv)