Tajam News

BK DPR RI Kunjungi Komisi Yudisial Jateng Diskusi Terkait RUU MK

Semarang,mediatajam.com – Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah kedatangan tamu dari Badan Keahlian DPR RI untuk berdiskusi terkait masukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Dalam kesempatan tersebut tim Badan Keahlian DPR RI di pimpin oleh Teguh Nirmala Yekti ingin mendengar masukan dari PKY Jateng.

Berkenaan dengan akan disusunnya Naskah Akademik dan RUU Mahkamah Konstitusi, Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah ditunjuk sebagai salah satu stakeholder di Jawa Tengah yang dimintai masukan dan saran tentang RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Kegiatan diskusi untuk mengumpulkan data berkaitan dengan masukan-masukan dilaksanakan di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, pada Kamis, 12 Maret 2020. Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder dari berbagai unsur baik akademisi, NGO ataupun organisasi masyarakat.

Dalam diskusi tersebut telah hadir perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Magister Hukum Universitas Semarang, LBH Ansor, LBH Apik Semarang, dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen).

Dari Diskusi tersebut beberapa point penting terhadap masukan-masukan terkait RUU Mahkamah Konsititusi diantaranya yang pertama pengawasan, bahwa pengawasan hakim konstitusi baik secara internal dan eksternal diperlukan tinggal bagaimana kemudian mengatur tentang mekanismenya agar fungsi pengawasan berjalan secara efektif, kemudian yang kedua menyangkut tentang periodesasi jabatan hakim, ketiga tentang mekanisme perekrutan, Hakim konstitusi diangkat dari 3 elemen yaitu usulan Mahkamah Agung, Presiden dan DPR, harusnya hal ini untuk menghindari conflict of interest dimungkinkan untuk masuknya lembaga negara lain yang kemudian menjadi panitia seleksi misalnya Komisi Yudisial.

Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan menyambut baik kedatangan tim dari Badan Keahlian DPR, dengan harapan semoga usulan dan masukan dari beberapa stakeholder dapat terakomodasi dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang MK sehingga nantinya dapat menghasilkan draft RUU MK yang memberikan manfaat dan keadilan yang luas bagi masyarakat Indonesia.**sefrin/far