Tajam News

BNNP Jateng Musnahkan Sabu Seberat 800 Gram

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru P dua dari kanan saat pemusnahan BB sabu di kangtornya pagi tadi.

Semarang.Mediatajam.Com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Musnahkan Barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 800 gram jaringan Semarang –Pekalaongan yang di kendalikan dari lapas pekalongan atasnama Kristiyan Jaya Kusuma alias Sancai pada pegungkapan kasus tgl 6 dan 8 November lalu .

Pemusnahan Barang Bukti tersebut atas dasar menjalankan mandat pasal 91 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan status barang bukti  yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang  nomor TAP-270. /0.3.10./Euh.1/X1/2017.

“Hari ini kami memusnahkan 751,06 gram narkotika golongan 1 jenis sabu dari total 811,94 gram yang di sita sementara sisanya 60,88 gram di sisihkan guna  pembuktian di persidangan.“ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru P dalam pres Release di kantornya Jl Madukoro Raya Semarang Kamis (7/12/17).

Di jelaskan Heru,Barang bukti Narkotika  tersebut merupakan hasil sitaan oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Rabu 8 November lalau di wilayah Semarang.barang bukti tersebut di sita dari Dedi Kania S Dkk  yang di tangka di lampu merah Jl Raya Setia Budi gerbang masuk patung kuda Universitas Diponegoro Semarang .

“Dedi ini pada saat di tahkap membawa kantong plastik warna biru muda yang di dalamnya terdapat dua pasang  4 buah sandal wanita yang masing –masing sandal di dalamnaya terdapat serbuk putih di duga narkotika jenis sabu seberat 200 gram sehingga total barang bukti yang di sita adalah 800 Gram.“beber Heru.

Dari hasil pengembangan tambah Heru,ternyata Dedi Kenia S  di perintah dari seseorang narapidana Lp Pekalongan yang bernama Kristiyan Jaya Kusuma alias SANCAI .

Selanjutnya para tersangak di ancam Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat (2)sup pasal  132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman mati .

“sementara untuk Sancai akan di tambah pasal 144 tentang pengulangan perbuatan pidanan narkotika selama penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan 1/3 (sepertiga )dari hukuman bissa. “tandasnya . **Tom/Frin