REMBANG,MEDIATAJAM – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor cabang Pati hingga November 2019 ini mengalami defisit sebanyak Rp 449,5 Miliar atau 285 persen untuk pembiayaan layanan kesehatan. Penyebab defisit itu akibat tidak sinkronnya antara besaran iuran dan biaya pelayanan kesehatan.
Penyesuaian biaya iuran peserta, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta mandiri (PBPU), merupakan solusi yang diambil Pemerintah demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Pati, Surmiyati dihadapan puluhan wartawan saat acara Media Gathering, di Hotel Pollos Rembang, Jumat (30 November 2019)
Dalam acara Gathering bincang hangat bersama media seputar program JKN – KIS itu Surmiyati, menyebutkan , saat ini jumlah iuran yang diterima dari peserta di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Pati, Rembang dan Blora hanya sebesar Rp 231, 6 Miliar.
Sedangkan biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung BPJS senilai Rp 661,1 Milyar.
Menurut Surmiyati penyebab defisit itu ada beberapa faktor, mulai dari jenis penyakit cukup berat, tunggakan iuran dari peserta, hingga tingkat kepesertaan masyarakat yang belum memenuhi target
Pihaknya menyadari beredarnya anggapan iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri setelah kenaikan, memberatkan bagi masyarakat miskin.
Yakni Kelas I menjadi Rp. 160 ribu, Kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu per orang.
Menurut dia anggapan tersebut berdasar salah pemahaman.
Pasalnya, kepesertaan BPJS mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) memang diperuntukkan bagi warga non pekerja namun mampu secara ekonomi.
Lebih lanjut kata Surmiyati
untuk masyarakat miskin, sebenarnya menjadi tanggungan pemerintah. Caranya, dengan mengurus surat keterangan miskin kemudian ajukan diri sebagai PBI (peserta bantuan iuran), iuran peserta akan dibayarkan pemerintah.
“Jadi salah kalau penyesuaian iuran akan berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu (hampir miskin), yang selama ini iurannya dibayar pemerintah atau gratis,” terangnya
Di samping itu, tarif peserta BPJS mandiri (PBPU) menurutnya sudah cukup ringan. Sebab sudah mendapat subsidi silang dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah bagi masyarakat miskin.
Menurut hitungan Sebelum subsidi, peserta kelas I harus membayar iuran bulanan sebesar Rp 274. 200, kelas II Rp 190.600, dan kelas III Rp. 131.195. “Jadi ada subsidi sebesar 58 persen untuk PBPU kelas I dan II, dan 32 persen untuk kelas III,” paparnya.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga diatur Perpres no 75 tahun 2019 bagi warga yang statusnya memiliki pekerjaan atau penerima upah, besaran iuran yang dibebankan adalah
5 persen dari gaji karyawan.
Dengan rincian 4 persen ditanggung pihak pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.(san)