Jakarta, mediatajam.com – Brigjen Teddy Hernayedi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim meyakini bahwa Brigjen Teddy melakukan tindakan korupsi ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2010-2014.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11).
Majelis hakim meyakini, Teddy melakukan serangkaian tindak korupsi atas dana negara yang dianggarkan untuk membeli alutista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta. Ketika itu, Brigjen Teddy masih berpangkat kolonel.
Vonis majelis hakim itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara.
Hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi memang termasuk langka di Indonesia. Saat ini baru mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual beli perkara putusan pilkada, dan satu lagi adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu yang harus menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi karena kasus korupsi. Keduanya kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung. (RED_Nv)