Kendal,mediatajam.com -Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang kembali menggelar sidang perkara gugatan pembatalan tukar guling tanah kas desa oleh Bupati Kendal. Dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG agenda sidang adalah pembuktian tertulis oleh Penggugat dua intervensi yaitu Kepala Desa Botomulyo Cepiring Kendal dan PT Rahayu Sido Sukses serta Bupati Kendal yang dikuasakan Bagian Hukum Pemkab Kendal pada Kamis (03/01/24) .
Karman Sastro kuasa Kades Botomulyo menuturkan, kita hari ini menyampaikan 24 alat bukti, sedangkan Bupati Kendal menyampaikan 40 alat bukti tertulis, beberapa alat bukti yang disampaikan Bupati Kendal karena foto copy yang tidak jelas.
Selain menyampaikan alat bukti, pada sidang minggu depan kita akan buat permohonan secara tertulis agar majelis hakim melakukan kunjungan terhadap obyek sengketa atau pemeriksaan setempat. Hal ini penting agar hakim dapat obyektif untuk membuat putusan, apakah obyek sengketa produktif atau memang sudah tidak produktif.
Yang jelas, masih terdapat sebagian tanah bekas tanah kas desa yang masih berupa rawa rawa. Kondisi ini tak mungkin jika sawah tanah kas desa dikatakan produktif karena memang tak bisa ditanami padi ataupun tanaman pangan lainnya.
Karman sastro menambahkan, selain meminta pemeriksaan setempat, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim IX yang dibentuk oleh Bupati agar hadir sehingga dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Tim IX yang terdiri dari Cacat Administrasi dalam Tukar Guling Bengkok, Bupati Kendal dilaporkan inilah yang mengeluarkan rekomendasi jika tanah kas desa dapat dilakukan tukar guling karena tidak produktif, eh ini Bupati Kok mendadak membatalkan, bebernya.
Sementara itu kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses diwakili oleh Muchammad Nur Fadeli menyampaikan 27 Alat bukti serta sepakat dengan kuasa Kades Botomulyo agar hakim melakukan pemeriksaan setempat.**SF