Semarang,mediatajam.com – Beberapa waktu lalu, media surat kabar memberitakan sikap Bupati Kendal Dico M Ganinduto sehubungan dengan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Cepiring Kendal.
Setelah Bupati Kendal membatalkan tukar menukar tanah kas desa dengan milik perorangan, kini Bupati Kendal digugat ke PTUN sesuai dengan nomer perkara 67/G/2023/PTUN.SMG. Pada beberapa media, Bupati Kendal menyempaikan “kita masih menunggu dan menghormati proses hukum, kan belum ada hasil hukumnya, tandasnya.
Karman Sastro selaku kuasa hukum panitia tukar menukar tanah kas desa Botomulyo menyayangkannya. Menghormati proses hukum memang sifatnya wajib, tidak hanya Bupati, bahkan semua warga negara.
Tidak hanya menghormati proses hukum, nantinya juga harus patuh terhadap putusan PTUN. Lebih dari itu, Karman meminta Bupati Kendal panggil dan periksa Inspektorat Kabupaten kendal, harapnya.
Mantan Dosen FH Unisbank ini menuturkan, dasar Bupati Kendal membatalkan tukar menukar tanah kas Desa dengan tanah milik perorangan kan berdasarkan LHP Inspektorat. Sementara itu, LHP Inspektorat sangat subyektif dan penuh dugaan atau muatan kepentingan.
Bagaimana mungkin kesimpulan LHP hanya berdasarkan pemeriksaan beberapa pihak dari pemerintah desa saja. Sementara Dinpermades, Dinas Pertanian dan pangan, BPN, Bagian Hukum dan institusi pemkab Kendal lainnya tak diperiksa. Tuturnya.
Karman menambahkan, Berharap Bupati Kendal baca itu LHP Inspektorat secara seksama. Lebih dari itu panggil dan mintai keterangan. Bupati baca nggak sih itu perbedaan antara keputusan Bupati ketika memberikan izin tukar menukar dengan pembatalannya. Dari sisi penomerannya saja ada yang salah kok. Pemberian izin tukar menukar dengan Surat No :143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022, sedangkan pembatalan tukar menukar dengan menggunakan Surat No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023, jelasnya.
Lebih lanjut Karman menjelaskan, tukar menukar tanah kas desa Botomulyo seluas kurang lebih 16.312 meter persegi dengan 8 (delapan) bidang milik perorangan seluas 30.593 meter persegi sudah dilakukan sesuai prosedurnya. Persoalan kemudian tanah bekas tanah kas desa (pengganti tanah milik perseorangan) dibeli pihak lain, tentu itu hak petani. Desa sudah diuntungkan, dari luasan lebih luas, secara de facto mendapatkan tanah produktif, ungkapnya.
Release ini sekaligus Klarifikasi atas kesalahan yang ditulis dan diberitakan oleh Tribun Jateng online dengan judul Bupati Dico digugat di PTUN Semarang, karena Batalkan Proses Tukar Guling Tanah kas Desa Botomulyo tertanggal 17 Oktober 2023.
Dalam berita tertulis Tukar Guling oleh PT Rahayu Sido Sukses. Namun yang benar adalah PT Rahayu Sido Sukses adalah pihak yang membeli tanah pengganti milik Petani paska tukar menukar. Tentu itu diluar kepentingan desa dan menjadi hak petani, jelasnya. **Sef