Tajam News Hukum

Cap Jempol, Mbah Sumiatun Terancam Kehilangan Sawahnya

Mbah Sumiatun didampingi Karman Sastro,SH Ketua Tim BKBH FH Unisbank .

SEMARANG (MEDIATAJAM) – Tatapannya kosong dan sesekali menghapus air matanya saat menceritakan peristiwa yang menimpanya. Ya, mbah Sumiatun (68) warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini tengah berjuang mempertahankan sawah miliknya.

Bahkan , Sawah seluas kurang lebih 8.250 m² dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah beralih tangan dan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak dalam waktu dekat.

Nenek ini menceritakan saat awal proses peralihan sawahnya yang diduga dilakukan oleh Mustofa dengan cara penipuan.

“Saya tak tahu tiba-tiba datang tiga orang minta saya cap jempol. Katanya untuk mendapat bantuan ternak bebek. Saya tidak rela pokoknya sawah saya dilelang”, cerita Sumiyatun di BKBH FH Unisbank Kampus Mugas Semarang Senin (11/02/20).

Belakangan diketahui Mustofalah yang datang ke rumah Sumiatun untuk alasan akan membantu korban supaya mendapatkan bantuan pakan ternak.

Karman Sastro,SH dari Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank selaku kuasa hukum mbah Sumiyatun mengatakan, jika mbah Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong yang akhirnya diketahui jika sertifikat tersebut sudah berbalik nama atas nama Mustofa.

“Sertifikat tersebut ternyata oleh Mustofa digunakan untuk mengambil hutang di bank . Tetapi ia tidak bisa mengangsur cicilan tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan Dedy”, terangnya.

Atas kejadian itu, Sumiatun pernah melakukan upaya hukum melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak  tertanggal 24 Desember 2010.

Dan diketahui Mustofa sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan oleh Polres Demak .

“Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun”, tambah Karman.

Menurutnya, isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum.

Ia menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.

“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” tambahnya.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, mbah Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang dan LBH DERA segera mengajukan dan menguji ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Karman bersama timnya dalam waktu dekat ini akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Semarang.**SEFRIN