Tajam News

Daisy Estha : Tak Mungkin anak saya berniat membunuh

Semarang,mediatajam.com – Kuasa hukum Ethanya Widyatmiko (36 Th) atau terdakwa yang didakwa menyebabkan kelalaian meninggal dunia terhadap anak berkebutuhan khusus yaitu Richi Kurniawan menggelar Konferensi Pers di kantor hukum Broto Hastono & Associates di Jl Simongan No 123, Bongsari, Semarang Tengah, Kota Semarang

Selain  tim kuasa hukum, sejumlah keluarga terdakwa ikut hadir, diantaranya adalah Galah Harum (kakak sepupu),

Diana Debby Astuti (bibi terdakwa) dan ibu terdakawa Daisy Estha. Ibu terdakwa yang sudah renta terlihat menangis dan tak dapat menyampaikan dengan lancar kepada seluruh awak media yang hadir. Tidak ada niat dari anak saya membunuh korban, tidak ada harapan lain selain anak saya dibebaskan, harapnya.

Hal senada disampaikan oleh bibi korban yaitu Diana Debby Astuti yang turut membantu membawa korban ke rumah sakit. Sekali lagi ini murni atau niat menolong korban. Terdakwa itu tak dapat jongkok sehingga tak dapat mengangkat korban. Maka dari itu ketika rekontruksi beberapa kali terdakwa jatuh karena tak dapat jongkok. Kita berdua panik dan tak mungkin mengangkat korban yang beratnya diatas 80 kilogram. Apalagi saya juga habis sakit, ujarnya,

Salah satu kuasa hukum dari tim hukum Broto Hastono & Assocites yaitu Sukarman membeberkan, kamis (16/05) adalah pertama kali perkara ini disidangkan di pengadilan Negeri Semarang dengan register perkara No 270/Pid.B/2024/PN.Smg. berkas perkara komplit termasuk visum et repertuim dan BAP Saksi saksi akan kita minta secepatnya. Saat ini kita baru  sebatas  mendapatkan BAP terdakwa dan hasil rekontruksi penyidik yang kita punya, ujarnya.

Karman sapaan akrabnya mengharapkan peran media  untuk turut terlibat mengawasi proses sidang dengan meliput setiap tahap persidangan. Kedepan penting untuk menghadirkan ahli, apakah riwayat korban yang autis dan mempunya riwayat epilepsi berpotensi menyebabkan korban meninggal dunia secara mendadak. Perlu diungkap pula apakah korban meninggal pada saat ditemukan oleh terdakwa ketika korban tergeletak di kamar mandi dan dalam kondisi tidak bergerak atau sudah meninggal pada saat di rumah sakit, imbuhnya.

Broto Hastono mengharapkan penegak hukum untuk menerapkan asas praduga tak bersalah, tadi sudah mendengar sendiri dari ibu terdakwa jika peristiwa ini adalah murni niat menolong korban. Keadilan tetap harus diterapkan dalam proses sidangnya, saya yakin dan optimis hakim menerapkan  lex nemini operatus iniqiuum, nemini facit injuriam artinya hukum tidak akan memberikan hukuman atas ketidakadilan kepada yang tidak melakukan kesalahan, jelasnya.”**Abi