Tajam News

Dampak Pelarangan Cantrang Angka Kemiskinan Di Kab Rembang Terancam Bertambah

REMBANG,Mediatajam. Com _Terhitung sejak awal Januari 2018 atau semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP No 71 Th 2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang ribuan nelayan tak berani berangkat melaut ,Tak melautnya ribuan nelayan tersebut dibuktikan dengan banyaknya kapal kapal yang disandarkan di Pelabuhan Tasikagung

Akibat larangan penggunaan jenis jaring cantrang tersebut diperkirakan sekitar 6.500 orang anak buah kapal ABK terancam menjadi pengangguran karena tak bisa melaut lagi. Bahkan dampak Peraturan Mentri Kelautan itu juga akan menyebabkan angka kemiskinan di Kabupaten Rembang meningkat
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Nelayan Rembang Dampo Awang Bangkit Suyoto melalui perss rileasenya yang diterima mediatajam.com

Lebih Lanjut Kata Suyoto jika di hitung semua yang akan terdampak pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang itu ada sekitar 25.000 orang Artinya akan ada peningkatan jumlah kemiskinan di Rembang.
jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadi memberlakukan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara (WPPN) RI yang efektif diberlakukan pada awal bulan ini,”ungkap Suyoto .

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 2 tahun 2015 yang diubah dalam peraturan Menteri KP Nomor 71 tahun 2016, diberlakukan mulai 1 Januari 2018 lalu.

Disamping jumlah kapal cantrang sebanyak 331 buah, ada 1.430 kapal dogol, 4 buah payang, 30 buah kapal rebon, jadi ada 1766 buah kapal yang terdampak atas permen kp 71 tahun 2016.
“Dalam satu kapal rata-rata ada 20 orang ABK, jika masing-masing ABK menanggung empat anggota keluarganya berarti kalau kita kalikan saja ada 26.000 orang yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan alat penangkap ikan cantrang tersebut,” jelas Suyoto.

Di kabupaten Rembang di samping banyak tumbuh industri kecil pengolahan ikan seperti pengolahan ikan fillet dll, juga ada 10 pabrik pengolahan ikan untuk ekspor yang berdiri. Pabrik yang menggantungkan pasokan bahan baku dari hasil tangkapan cantrang ini menampung tenaga kerja sekitar 700 orang per pabriknya. Namun saat ini semuanya terancam tutup. Sehingga sekitar 7,000 karyawan juga sudah banyak yang di Rumahkan.

Di pelabuhan TPI tasikagung sendiri setiap harinya memberikan pekerjaan pada ribuan orang. Tidak hanya masyarakat Rembang. Bahkan masyarakat Blora juga ada yang bekerja disini. Mulai dari tenaga bongkar ikan, tenaga pengangkut, tenaga tambangan, para pengumpul plastik, pemasok Bbm, pemasok es balok, warung warung makanan dll. Ini jumlahnya ribuan tandas Suyoto.

Yang tidak kalah mengahwatirkan dampak pelarangan cantrang adalah meningkatnya kriminalitas di Rembang. Ketika mereka kehillangan pekerjaan, sedang tuntutan ekonomi tidak bisa di hindari tentu memungkinkan muncul pikiran pikiran negatif. Ini juga yang harus diperhatikan” tambah Suyoto.

Menurut Suyoto tidak banyak yang diminta nelayan dari pemerintah, mereka hanya ingin KKP segera merealisasikan adanya kajian bersama, uji petik bersama yang independen dengan melibatkan unsur akademisi, para ahli perikanan tangkap dan stake holder untuk membuktikan apakah alat tangkap cantrang yang diklaim KKP itu tidak ramah lingkungan atau justru malah ramah lingkungan.
“kita sudah lakukan uji petik bersama akademisi dan hasilnya cantrang ramah lingkungan”.
Harapan kita, bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang. Tentunya harapan terbesar adalah Pemerintah kembali melegalkan cabtrang.”pungkasnya .**Hasan Yahya