REMBANG,Mediatajam. Com _Ratusan guru madrasah di Kabupaten Rembang yang masih menunggu penerimaan Tunjangan Fungsional (TF) periode semester dua tahun 2017 bakal gigit jari. Pasalnya ,TF yang diperuntukan bagi guru madrasah non-PNS itu resmi dihapus Pemerintah Pusat. penghapusan tersebut sudah berlaku sejak berjalannya semester dua tahun 2017, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017.
Berdasarkan informasi yang didapat ratusan guru madrasah non -PNS penerima Tunjangan Fungsional hanya mendapatkan dana tersebut selama enam bulan atau semester pertama 2017 lalu.
Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Muhamad Jasim kepada wartawan menyatakan, peniadaan dana TF sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kepastian tersebut sejatinya sudah diketahui oleh Kemenag Rembang sejak awal November 2017 lalu.
Ia memperkirakan, dihapusnya dana TF lantaran Pemerintah masih memiliki tunggakan tunjangan profesi bagi guru non-PNS. Tunjangan tersebut sudah tertunggak cukup lama sejak 2015 hingga sekarang.
“Di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kami dana TF tidak muncul. Hingga akhir Oktober 2017 sebenarnya dana itu masih menempel di DIPA. Sampai akhirnya di awal November 2017 dana tersebut sudah tidak ada lagi di dalam DIPA,” terangnya .
Lebih lanjut kata Jasim dana TF untuk tahun 2018 dipastikan juga tidak ada. Hal itu bisa diketahui dari DIPA 2018 yang di dalamnya tidak ada peruntukan bagi pencairan dana TF untuk guru non PNS
“Tahun 2018 juga tidak ada dana TF dalam DIPA, kemungkinan dihapus selamanya. Kami tidak tahu apakah ke depan, akan ada pengganti tunjangan lainnya atau tidak. Tahun lalu, kami memiliki kuota 706 guru penerima dana TF,”ungkapnya
Terkait hal ini, Jasim mengaku sudah mulai menyosialisasikan kepada para Kepala Madrasah saat Rapat Koordinasi (Rakor). Selain itu, pemberitahun juga dilakukan secara acak kepada guru yang kebetulan menanyakan hal itu ke Kemenag.
Salah satu guru Madrasah non PNS yang enggan disebutkan namanya kepada mediatajam mengatakan selama ini ia tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari Kantor Kementrian Agama Kab Rembang terkait adanya penghapusan Tunjangan Fungsional tersebut .
“Sampai saat ini kami baru mendapatkan Tunjangan Fungsional selama enam bulan atau semester pertama 2017 lalu .Sedangkan untuk semester ke dua kami belum menerima “ungkapnya .
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala MTs Riyadlatut Thalabah Sedan Niamullah yang mengaku belum menerima informasi maupun sosialisasi peniadaan Tunjangan Fungsional dari Kemeneg Kab Rembang.”terangnya .**Hasan Yahya