Tajam News

Datangi Satpol PP, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang  minta bongkar pembangunan kios diatas tanah fasum

Semarang,mediatajam.com – Sejumlah 2 (dua) Advokat (Pratiwa Eka Chundhamani dan Rizky Prasetyo) dari Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Kota Semarang selaku  kuasa hukum Warga RT 03, Kelurahan Bambangkerep Kecamatan Ngalian Kota Semarang hari ini (31/1) mendatangi kantor Satpol PP Kota Semarang.

Keduanya mengirimkan surat laporan secara tertulis kepada Satpol PP Kota Semarang atas pembangunan kios diatas tanah fasilitas umum di wilayah RW 03 Kelurahan Bambangkerep, Kota Semarang. Diketahui sebelumnya, warga protes atas pembangunan kios karena terletak di lokasi yang merupakan planning jalan penghubung Gunungpati ke Jl Raya Candi Penataran.

Rizky Prasetyo Salah satu anggota Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA selaku Kuasa hukum 11 (sbelas) warga menuturkan, Satpol PP Kota Semarang sebelumnya telah memasang pita kuning serta menghentikan sementara atas pembangunan kios diatas fasilitas umum,namun demikian hingga laporan ini kami sampaikan, kegiatan pembangunan kios masih terus dilakukan, ujarnya

Rizky menambahkan, pencopotan pita kuning dari Satpol PP merupakan bentuk pelecehan hukum, mereka adalah institusi penegak perda sehingga harus ada tindakan hukum yang lebih tegas dan memaksa, tepatnya adalah pembongkaran terhadap pembangunan kios, tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Pratiwa Eka Chundhamani, menurutnya jika pembangunan kios diduga  tak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung (PBG), maka jelas pembangunan kios merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi di bangun diatas fasum, ini tak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, ujarnya.**Ibnu/heri