Tajam News

Denda Pelanggar Protkes di Kendal Mencapai 35 Juta

Kendal,Mediatajam.com – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) telah diterapkan sejak awal bulan Juli 2020, dalam peraturan tersebut terdapat sanksi sosial yang terapkan bagi warga yang kedapatan melanggar.

Terhitung selama penerapan Perbup Nomor 51 sejak awal bulan juli hingga sekarang terdapat banyaknya warga yang terjaring dan dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasiliatas umum dengan mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal gencarkan razia guna pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Terbaru, Satpolkar Kendal melakukan penegakkan protokol kesehatan di seputaran Alun-alun dan Jalan Laut Kendal, Rabu (30/9/2020).

Kasatpolkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pada kegiatan ini didapati puluhan pengendara bermotor yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami telah menjaring 10 orang pengendara yang tidak memakai masker, kemudian ada 8 orang diberi sanksi denda uang Rp 50 ribu dan 2 orang sanksi sita KTP,” terangnya.

Toni juga mengungkapkan, total sudah 3.020 pelanggar yang terjaring razia sejak bulan Juli 2020.

Dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi, hingga penghentian atau penutupan usaha.

“Sejak diberlakukannya sanksi denda administrasi hingga saat ini sudah terkumpul uang dengan total sebesar Rp 35.227.000,” ungkap Toni.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari bahaya penyebaran virus Covid-19.

“Masyarakat harus lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, sebab satu satunya jalan untuk terhindar dari virus corona,” tegas Toni.(Syi***)