Tajam News

Desak Ijin Pembangunan Pabrik Semen PT SMS Dibatalkan, Ratusan Warga Pati Gelar Aksi Demo

PATI,Mediatajam. Com _ Ratusan orang dari beberapa wilayah Kab Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Pati, menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati. Rabu (13/12/17) Pagi Dalam aksi itu mereka mendesak agar ijin pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT Indocement di pegunungan Kendeng wilayah Pati selatan dibatalkan
Bambang warga Desa Wukirsari Kecamatan Tambakromo selaku Koordinator aksi Lapangan kepada wartawan mengatakan aksi demo yang digelar tersebut untuk menindak lanjuti aksi yang sempat di gelar di depan kantor Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu
Dalam aksi ini kami menuntut, ijin pendirian pabrik tersebut yang telah kadaluarsa sejak tanggal 8 Desember 2017 kemarin, agar tidak diperpanjang.
“Perijinan PT SMS itu kan sudah kadaluarsa sejak tanggal 8 Desember, sedangkan sampai saat ini pabrik tersebut belum ada tanda-tanda. Otomatis harusnya sudah tidak bisa lagi dilanjutkan perijinannya,” jelasnya,
Lebih lanjut kata Bambang, sesui intruksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan soal perijinan PT SMS adalah pihak Kabupaten Sebab, ijin awal yang kini dikantongi PT SMS itu dikeluarkan oleh Pemkab Pati.

“Kalau ijin dikeluarkan Pemkab tentunya yang memiliki wewenang penuh untuk tidak memperpanjang bahkan mencabut ijin milik PT SMS juga Pemkab Pati kan “ungkapnya .

Sementara iru Wiyani warga asal Desa Kecamatan Kayen, Pati mengatakan, di area yang akan dibangun untuk pabrik PT SMS masih terdapat ratusan rumah dan sebagian warga yang mukim di area itu sebagian besar menolak dan menyatakan tidak setuju atas pembangunan tersebut.

“Banyak sekali pemukiman disana, kalau seumpama ditambang atau didirikan pabrik semen, hak mereka dikemanakan. Sedangkan sebanyak 67 persen warga disana sudah menolak,Pak Presiden Jokowi juga sudah mengamanatkan, kalau proses KLHS belum selesai, jangan sampai ada keluar ijin baru soal pabrik semen. ” tandasnya. **Hasan