Semarang, mediatajam.com – Dewan memberi masukan kepada Wali Kota Semarang sebagai solusi agar mengambil jalan tengah mengenai penetapan Upah Mimimum Kota (UMK) Semarang. Solusi atau jalan tengah yang dimaksud oleh dewan tersebut adalah mencari titik temu antara UMK standar yang diinginkan buruh dan standar yang diinginkan oleh para pengusaha.
Supriyadi, selaku Ketua DPRD Kota Semarang bahwa persetujuan penetapan UMK sepenuhnya adalah wewenang Wali Kota Semarang.
Ia pun memaparkan, jika para Buruh mengajukan standar UMK 2017 sebesar Rp 2.264.454, sedangkan untuk para pengusaha mengajukan Rp 2.062.974, maka jalan tengah dengan mencari titik pengajuan dari nasing-masing unsur bisa berada di kisaran Rp 2,1 Juta.
“saya mendukung, kenaikan upah buruh mengacu kebutuhan hidup yang layak di Kota Semarang per bulan.” ungkap Supriyadi.***Ay