Tegal,mediatajam.com – Walkot Tegal harus membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antar kota kabupaten dan jalan provinsi sambil menunggu PP soal karantina wilayah. Walikota bs melakukan isolasi dulu di lokasi pemukiman dimana pasien positif di kota tegal tsb berada dgn tracing apakah keluarganya sdh ada kontak dengan pasien.
Dewi Aryani anggota komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan,”Kota tegal bukan negara sendiri dan hrs patuh kpd pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pempus akan melakukan yg terbaik untuk seluruh wilayah”.
Kekawatiran bahayanya covid19 tdk hanya milik walikota tegal tp milik semua warga dan semua org di NKRI ini , karenanya semua harus bahu membahu gotong royong dan berikan kewenangan penuh kpd doni monardo selaku ketua gugus covid19 nasional untuk menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku.
Semua pihak harus menahan diri dan melakukan physical distancing dengan penuh disiplin tinggi. Tim satgas monitoring bisa rutin patroli dan di maksimalkan , jika perlu di lakukan tindakan tegas oleh aparat jika masih ada warga yang melakukan pelanggaran misal bergerombol, berkumpul, hajatan, acara dgn massa dll.
“Sy yakin PP yg segera terbit bs menjadi landasan yang tepat untuk semua wilayah dlm menentukan langkah karantina wilayahnya masing2 dengan 3 proses yang mesti dilakukan diantaranya tracing-clustering- containing ( karantina). Pelibatan gugus hingga tingkat desa dan kelurahan dan kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan covid19 outbreak.Pentahelix dgn pendekatan komunitas hingga gugus desa dan kelurahan bs di jadikan acuan dalam melakukan langkah penanggulangan bencana nonalam ini”.
“Segerakan pemerintah menerbitkan PP,agar semua daerah memiliki payung hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sebelum terlambat dan lebih banyak korban dari berbagai tingkat sosial ekonomi, profesi dan lapisan masyarakat luas”, tandas Dewi Aryani.
Di Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan
bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai timbal baliknya, pemerintah WAJIB memberi makan tiga kali sehari kepada warganya. Makanan itu dikirim oleh anggota TNI/Polri ke masing-masing rumah sesuai dengan jumlah warganya. Siapa yang berkewajiban memberi makan ratusan ribu orang itu? Pemda setempat.**man