JAKARTA, Mediatajam. Com_Lantaran dianggap kurang mematuhi arahan dan Keputusan Presiden ,ribuan nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti kepada Presiden Joko Widodo , Surat laporan yang berisi tentang situasi dan perkembangan nelayan cantrang dikirim secara langsung bersama perwakilan nelayan dari masing-masing daerah kepada Presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) Kamis (8/3/2018)
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengatakan surat laporan tersebut berisi tentang situasi dan perkembangan nelayan Cantrang paska pertemuan nelayan dengan Presiden di Istana Negara tanggal ( 17 /1/ 2018) yang lalu dikirim secara langsung bersama perwakilan nelayan dari masing-masing daerah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg)”
“Secara umum surat pelaporan ini terkait kekurang patuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan tangkap ( KKP) terhadap arahan dan keputusan presiden yang menginstruksikan agar nelayan Cantrang secara nasional segera dapat melaut. Namun dalam pelaksanaannya KKP hanya mengijinkan cantrang beroperasi untuk 6 daerah (Brebes, Tegal, Batang, Pati, Rembang dan Lamongan), itupun dengan proses perijinan yang lama dan rumit.”ungkapnya
Selain itu, Kata Riyono ANNI juga melaporkan atas lambatnya KKP dalam memberi kepastian hukum dalam bentuk surat perijinan (SIPI). Setelah menunggu sekian lama, ternyata KKP hanya mengeluarkan SKM (Surat Keterangan Melaut) dengan berbagai persyaratan yang memberatkan nelayan Cantrang. Terkait SKM ini, ANNI mempertanyakan landasan hukum apa yang digunakan oleh KKP sebagai dasar keluarnya kebijakan.
Melalui surat tersebut, Aliansi Nelayan Indonesia juga menyayangkan masih terjadinya penangkapan kapal nelayan Cantrang tanpa alasan yang jelas oleh aparat keamanan laut, padahal Presiden dan diperkuat oleh pernyataan Kapolri menyatakan tidak akan ada penangkapan nelayan Cantrang yang sedang melaut.
“Kami menyesalkan kejadian penangkapan kapal Cantrang oleh aparat keamanan seperti kejadian di Lampung dan Pati. Sudah hampir satu bulan kapal nelayan lampung ditahan oleh PSDKP-KKP dan kapal nelayan Pati yang ditahan Armatim Surabaya tanpa ada kejelasan hukum”, bebernya
Melalui surat ini Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) berharap Presiden Joko Widodo dapat segera mengingatkan dan menegur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak mempersulit nelayan untuk melaut sebagaimana arahan dan keputusan Presiden.
“Kami berharap dalam waktu sepekan urusan tata aturan dan tata kelola nelayan Cantrang dapat teratasi dengan baik, sehingga nelayan dapat melaut dengan tenang”,pintanya
Selain mengirim laporan, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) juga mengajukan surat permohonan audiensi dengan Presiden untuk membahas masa depan nelayan Cantrang lebih lanjut.
Berikut Point Point pelaporan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) kepada Presiden Joko Widodo :
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menjalankan sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo agar nelayan Cantrang secara nasional segera melaut kembali.
2. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkesan pilih kasih perlakuan antara nelayan Jawa dengan nelayan Luar Jawa sehingga berpotensi menciptakan konflik diantara nelayan.
3. Lambatnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberi kepastian hukum sebagai tindak lanjut arahan dan keputusan Presiden dalam bentuk Surat perijinan (SIPI) kepada nelayan menjadikan nelayan berada dalam posisi dilematis dan mayoritas tidak berani segera untuk melaut.
4. Gerai Perijinan dan verifikasi yang dibuka oleh KKP ternyata bukan gerai perijinan untuk penerbitan SIPI dan SIUP namun hanya perijinan SKM (Surat Keterangan Melaut) bagi kapal diatas 30 GT. Yang menjadi persoalan adalah penerbitan SKM (Surat Keterangan Melaut) ini tidak jelas landasan hukumnya apa?
5. Penerbitan SKM (Surat Keterangan Melaut) dengan kewajiban membayar PNBP, PHP dan VMS saat ini sangat memberatkan nelayan cantrang.
6. Terjadinya pemaksaan kepada nelayan untuk secepatnya berganti alat tangkap melalui penandatangan surat pernyataan sebagai syarat memperoleh SKM (Surat Keterangan Melaut).
7. Masih terjadi penangkapan dan penahanan kapal nelayan Lampung oleh PSDKP-KKP dan Kapal Juwana oleh Angkatan Laut.**Hasan




