Tajam News

Dibatalkan Sepihak, Panitia Tukar Guling Bondodeso Gugat Bupati Kendal ke PTUN

Kendal,mediatajam.com – Sengketa Pembatalan tukar guling tanah bondodeso Desa Botomulya, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kedal terus bergulir. Diketahui sebelumnya, Bupati Kendal tertanggal 16 Juni 2023 telah membatalkan tukar guling tanah bondodeso yang sebelumnya tukar guling tersebut telah ijinkan oleh Bupati Kendal melalui SK No 143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022.

Abdul Rokhim (57), seorang sekdes (carik) Desa Botomulyo sekaligus Ketua Panitia Tukar Guling menuturkan, tanah bondodeso seluas  16000 ha tidak produktif sejak 1997 karena bekas linggan (pembuatan batu bata), sehingga ditukar dengan tanah produktif seluas 32000 ha berupa tanah pertanian produktif. Ini justru membuat desa untung karena akan meningkatkan pendapatan desa, ujarnya.

Lebih lanjut carik yang 3 tahun lagi pensiun ini menambahkan, kita panitia merasa kaget ketika Bupati Kendal membatalkan, padahal sebelumnya kita sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak instansi yang terkait. Dinas Pertanian juga sudah melakukan kunjungan lapangan dan menguatkan jika tanah bondodeso memang tidak produktif. Tahu-tahu kok Bupati Kendal membatalkan. Maka dari itu supaya ada kepastian hukum kita gandeng pengacara untuk melakukan upaya hukum, harapnya.

Terpisah Sukarman,S.H.,M.H., dari Law Office Karman Sastro & Partner membenarkan informasi ini. Kemarin kita sudah turun lapangan karena ada permintaan warga. Kita sudah siapkan kuasa dan memastikan besok Senin (16/10) akan memasukkan pendaftaran gugatan terhadap Bupati Kendal ke PTUN. Kita masuk sebagai Penggugat intervensi karena ada pihak lain yang melakukan gugatan terhadap obyek yang sama, jelasnya.

Karman yang merupakan mantan dosen hukum Unisbank Semarang ini membeberkan, banyak upaya hukum yang akan kita lakukan terhadap Pembatalan tukar Guling oleh Bupati Kendal. Komisi ombudsman Jawa Tengah mungkin menjadi salah satu institusi yang akan kita datangi, kita akan buktikan pembatalan tukar guling Bupati Kendal cacat hukum. Soal apa upaya hukum lainnya, ia tak menginformasikan lebih lanjut, banyak sekalilah, tutupnya.**Ibnu/kmn