SLEMAN,Mediatajam. Com _ Berkat kerja keras dan gerak cepat jajaran tim Resmob Polres Sleman akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap kawanan pelaku perampokan di rumah milik Totok Suharto (65) warga RT 03 RW 02 Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman yang terjadi pada hari Kamis (23/11/2017)
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediatajam kawanan pelaku perampokan di rumah milik purnawirawan TNI itu berjumlah 5 orang .
Kawanan perampok itu berhasil dibekuk setelah diburu beberapa hari di tempat persembunyiannya di Jawa Timur , Jawa Tengah , hingga Ke jawa Barat .
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roni Are Setia, Sík melalui Kanit Pidum IPTU Noor Dwi Cahyanto, SH saat dikonfirmasi mengatakan Kelima pelaku yang ditangkap masing masing adalah Humaedi alias Dedi warga Selaran Lamongan, Hermansyah Alisa Alex warga Medan , Muhammad Basri warga Klaten Afrizal alias Rizal alias Raul (40) warga Torogong Kidul Kab Garut dan Junaidi Sawaludin Pane alias Sitorus, (26) warga Jl Waru Raya Kalideres Jakarta Barat
“Kelima tersangka pelaku perampokan kami tangkap ditempat terpisah Humaedi kami tangkap di komplek Petrokimia Surabaya, Hermansyah di Pemalang ,Junaedi Sawaludin di terminal Kalideres sedangkan Muhamad Basri dan Afrizal kami bekuk di daerah Bekasi dari lima tersangka tersebut tiga diantaranya residivis curat yang baru saja dari bebas dari lapas Sragen ,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata IPTU Dwi dari tangan kelima tersangka ia berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah gunting baja , 1 linggis panjang ,2 buah obeng min warna merah dan orange 2 bilah golok , serta 2 buah plat kendaraan Nomor Polisi B-686- FIF yang digunakan untuk mengganti plat mobil asli .
“Hingga saat ini kasus tersebut masih kami kembangkan termasuk mencari barang bukti sarana kejahatan yang dipakai oleh kawanan pelaku perampokan “terangnya .
Seperti diberitakan di media dalam aksi perampokan yang berlangsung singkat tersebut kawanan perampok yang memiliki peran masing masing itu berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 8 juta, 5 unit handpone, 2 buah laptop setelah menyekap korban dan istirnya dengan lakban .**Hasan Yahya