Tajam News

Diduga Dirutnya Tersangkut Korupsi,Pemenang Lelang Proyek RSUD di Kudus ini Jadi Sorotan

Kudus.Mediatajam.com.Lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD dr Loekmono Hadi kembali menuai sorotan. Pasalnya, PT Duta Mas Indah (DMI) sebagai pemenang lelang diduga tersangkut kasus korupsi stadion Mandala Krida Yogyakarta yang saat ini ditangani KPK.

Ketua LSM Bimantara,Didik Hadi Saputro mengatakan ,jika pemenang lelang proyek IBS terjerat kasus KPK, akan menjadi preseden buruk bagi kegiatan pengadaan barang jasa di lingkup Pemkab Kudus

“Tentu ini menjadi preseden buruk. Meski mungkin yang tersangkut kasus KPK adalah PT DMI cabang Yogyakarta, tapi perusahaan tersebut pasti punya keterkaitan dengan perusahaan yang memenangkan lelang IBS di Kudus,”ujar Didik,melalui Release yang di terima Redaksi Mediatajam.Com Selasa (26/7).

Oleh karena itu, Didik mendesak agar RSUD maupun ULP kabupaten Kudus mengevaluasi proses lelang gedung IBS. Jangan sampai ke depan, pelaksanaan proyek justru menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.Ia menyebutkan setidaknya ada dua dugaan pelanggaran dalam proses lelang proyek tersebut.

“Pertama Terjadi Dugaan pelanggaran kepres dan Pakta integritas serta kesengajaan dr Pokja Pelelangan, dengan memenangkan perserta lelang yang sedang tersangkut hukum dengan KPK dan
Yang ke dua Dugaan terjadi tandatangan palsu direktur dlm penawaran dokumen lelang.”imbuhnya.

Sebagaimana keterangan pers KPK pada Kamis (21/7) lalu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Duta Mas Indah sekaligus Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto sebagi tersangka kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida Yogyakarta.Heri menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto, serta Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.

Sementara pada saat yang bersamaan, berdasarkan laman LPSE Kabupaten Kudus, PT Duta Mas Indah juga menjadi pemenang dalam tender proyek pembangunan gedung IBS RSUD Kudus senilai Rp 59 M.

Terpisah, Wakil Direktur RSUD dr Loekmonohadi, Sugiarto saat dikonfirmasi tidak memberi keterangan banyak. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Jateng, terkait persoalan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jateng atas hal tersebut,”jelasnya singkat.

Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa/Kepala ULP Setda Kudus, Doni Tondo, menyampaikan, Pokja dalam mengevaluasi berdasar tata cara evaluasi dalam dokumen pemilihan.

Apabila memenuhi persyaratan dan tidak dalam kondisi blacklist (daftar hitam) dapat ditetapkan sebagai pemenang.

“Jadi selama memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dalam kondisi blacklist, tetap bisa ditetapkan sebagai pemenang,”paparnya.

Doni juga menyebutkan, Direktur Utama PT Duta Mas Indah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, berbeda dengan nama direktur PT Duta Mas Indah yang menandatangani dokumen lelang proyek IBS.

Hanya saja, Doni tidak bisa memastikan apakah PT Duta Mas Indah yang tersangkut kasus KPK merupakan kantor cabang di kota lain atau tidak.

“Yang pasti, nama direktur yang bertanda tangan di dokumen lelang bukan nama Dirut PT Duta Mas Indah yang menjadi tersangka di KPK. Kami juga belum tahu apakah penetapan tersangka tersebut dalam kaitannya pribadi atau juga ada keterkaitan dengan PT Duta Mas Indah sebagai sebuah perusahaan,”pungkas Doni.**Red