Demak, media tajam. Com-Dprd Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna ke 15 dan ke 16 masa sidang kedua bersama Pemkab Demak pada hari selasa (9/6/2026)
Pada rapat tersebut Wakil Bupati Demak Badarudin mewakili Bupati Eisti, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi Dprd terhadap Raperda penanganan konflik sosial usulan Bupati Demak.
Dalam pidatonya Badarudin mengapresiasi sejumlah saran dan masukan Dprd atas Raperda usulan Bupati Demak tersebut.
Diantaranya dari Fraksi PKB yang memberi masukan bahwa didalam Raperda konflik sosial ini diperlukan aspek pencegahan konflik sebagai bentuk perlindungan yang paling mendasar , yakni dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pesantren sebagai pilar sosial masyarakat.
Fraksi PKB juga menyarankan agar didalam pencegahan konflik sosial, koordinasi dengan aparat keamanan perlu diperkuat dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif daripada tindakan represif.
Sementara itu Fraksi PDIP meminta Pemkab Demak agar memasukkan mekanisme yang dapat diambil dalam hal penanganan konflik sosial untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Polri atau Tni agar tanggung jawab pemerintah daerah dapat didukung oleh keamanan dan pertahanan nasional.
Selanjutnya fraksi Golkar,Fraksi Gerindra,nasdem,dan fraksi demokrasi pembangunan sejahtera turut menyampaikan sejumlah saran penyempurnaan untuk Raperda penanganan konflik sosial usulan Bupati Demak.
Rapat Paripurna berlanjut dengan acara jawaban Dprd Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah usulan Dprd Kabupaten Demak yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (spam)
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan,Penanggulangan dan Penanganan Banjir Dan Rop
3.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pengembangan Produk Lokal Dan Produk Unggulan Daerah
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan dan Penanganan Banjir rob Bupati Demak mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten demak telah menetapkan peraturan daerah kabupaten demak nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kabupaten demak.dengan demikian pembahasan rancangan perda ini perlu dicermati agar tidak menjadi tumpang tindih regulasi maupun norma yang ada.
Menanggapi jawaban Bupati Demak,pihak Dprd mengatakan bahwa didalam peraturan daerah kabupaten demak nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kabupaten demak sama sekali tidak mengatur perihal rob.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan dan Penanganan Banjir rob usulan Dprd akan menjadi simbol komitmen pemerintah daerah baik bupati dan dprd tentang sejauh mana ikhtiarnya terhadap masalah banjir rop di kabupaten demak.**Teguh








