Tajam News

Diduga Manfaatkan Data KPM Warga Meninggal , Oknum Penyalur BPNT Buat Geram Warga Banowan Sarang

REMBANG,mediatajam.xom – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Banowan Kecamatan Sarang disoal .

Pasalnya , oknum penyalur dalam program bantuan tersebut diduga melakukan pencairan BPNT Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia.

Atas dugaan penyalahgunaan itu keluarga Penerima Manfaat BPNT
di desa tersebut merasa geram.
Terlebih lagi oknum itu juga diduga memanfaatkan data KPM yang sudah lama meninggal dunia untuk didata kembali.
Bahkan menurut warga, KPM yang sudah meninggal itu terdata selama satu tahun lamanya. Tak ayal, dari pihak KPM yang berada di Desa Banowan Kecamatan Sarang pun menginginkan ada pergantian penyalur .

Saat dikonfirmasi media, salah satu anggota Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan DPRD Rembang Dapil Sarang-Sedan yang juga warga Banowan Supadi membenarkan informasi itu.

“Kebetulan itu di desa saya sendiri tentang pengaduan dugaan terkait bantuan sosial oleh oknum penyalur a bantuan
Dan setelah mendapatkan keluhan itu, lalu saya klarifiakasi ke Dinas Sosial,”jawab Supadi saat dikonfirmasi media di kantor Fraksi PPP, Jumat (29/5/2020) siang.

Dari klarifikasi yang dilakukan oleh politikus PPP ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) itu justru tak membuahkan hasil.
Justru pihak instansi terkait mengutarakan penyalur itu dinilai sudah bekerja dengan baik.

“Tanggapannya Dinsos itu, (penyalur) justru dianggap sudah baik oleh BNI (kerja, red),”ujarnya sesuai informasi dari Dinas Sosial.

“Katanya Dinsos bahwa pemkab saat dilapori Dinsos memberikan rekom akan memberi gesekan EDC (Electronic Data Capture) ke Rifai itu.
Nah padahal ini masalah belum selesai dan klarifikasi saya belum ada tanggapan dari pihak Dinsos kok,”sambung Supadi.

Tak sampai di situ saja, menurut Supadi, pihak penyalur pun tidak pernah berkoordinasi soal data penerima
BPNT itu

“Selain itu juga belum pernah duduk bersama membahas soal data.
Dan jika betul pihak terkait (Pemkab, Dinsos, red) akan memberi EDC itu, maka akan bisa merugikan masyarakat dan negara. Dan itu ranahnya hukum.
Dan maka akan kita serahkan ke hukum saja,”ucapnya.

Selain itu, Supadi juga mendapatkan keluhan dari masyarakat jika data KPM BPNT yang sudah meninggal dunia masih saja digunakan.

“Ada data KPM yang sudah meninggal bernama ibu Supatmi, masih dicantumkan lagi. Dan itu selama satu tahun. Itukan sudah tak benar,”paparnya.

Sementara, saat ditanya media terkait kehendak warga yang ingin mengganti oknum penyalur program bantuan itu, ia pun sudah menggelar Musyawarah Desa atau Musdes beberapa waktu lalu.

“Itu, desa sudah diarahkan Dinsos, jika ingin mengganti penyalur maka harus Musdes. Sudah menjalankan Musdes bersama KPM dan lainnya, namun pihak Dinsos belum ambil langkah sehingga pihak desa seperti ibarat bola dilempar sana sini,”ucap dia.

Dinsos PPKB Akui Kekelirua

Saat diklarifikasi atas permasalahan penyaluran BPNT di Banowan, Kecamatan Sarang, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang Nasaton Rofiq di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2020) siang mengakui jika penyalur program BPNT yang ada di desa tersebut merupakan bukan yang ditunjuk oleh Pemdes setempat.
Nasaton mengutarakan bahwa y dijalankan Rifai itu menurut BNI sudah memenuhi prasyarat yang baik.

“Kasus yang di Banowan itu ada 2 versi makanya saya rada pusing. Gini ceritanya setelah saya buka data awal. Yang diusulkan oleh Kades (Pemdes) untuk E Warong itu Arif. Nah, ketika suplier (bahan pokok, red) saat ngedrop itu justru (salah tempat) yakni ke Rifai,”jelas dia menjabarkan.

Anehnya, kekeliruan ngedrop barang sembako itu sudah berjalan hampir 1.5 tahun. Bahkan Dinas terkait pun tak begitu tahu menahu soal itu.

“Itu sudah jalan satu setengah tahun lebih. Memang saya tak bisa mantau secara maksimal. Setelah tahu, saya langsung marah betul ke TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Dan mengapa kok masih dipakai (toko Rifai) itu,”tanya dia ke TKSK sambil menjabarkan kasus itu ke media.

Setelah berjalannya waktu, penyaluran yang dijalankan oleh Rifai itu dinilai bisa nyaman dengan pekerjaan itu.

“Si Rifai enjoy dengan pekerjaan penyaluran , transaksi memenuhi sayarat, pihak BNI juga ngasih reward. Namun, ranah saya hanya mengimbau supaya mereka tak macam-macam dengan KPM. Sebab KPM adalah raja,”ucapnya.

Saat permasalahan itu muncul, kini yang semula penyalur Rifai Banowan tersebut diberhentikan aktivitasnya untuk melayani KPM secara sementara dan dialihkan di Babak Tulung atau desa tetangga.

“Sekarang saya alihkan ke Babak Tulung, sekarang sementara vakum, sudah ditangani satgas desa. Intinya, saya tak bisa intervensi ke BNI terkait penilaiannya ke Rifai itu seperti apa,”akunya.

Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai EDC yang bakal diberikan ke Rifai itu, ia pun mengakui jika itu merupakan reward dari pihak bank.

“BNI mengasih reward EDC ke Rifai. Namun apakah Rifai sudah dikasih apa belum saya belum tahu. Namun, sebelum kasus itu muncul, di Sarang ada 3 yang bakal dikasih. Ya salah satunya si Rifai itu,”tuturnya.

“Yang jelas posisi saya hanya mengkalarifikasi benar tidaknya dugaan itu yang ditujukan ke dia . Dan misalkan apakah benar yang dituduhkan ke mereka, ya silahkan laporkan saja. Dan akan lebih fair jika ada bukti. Dan misalkan berlanjut pun saya siap jadi saksi ahli,”sambung Nasaton.

Tak hanya menanggapi atas kekeliruan pengedropan bahan baku yang tak sesuai dengan petunjuk desa, Nasaton juga mengakui jika ia pernah menerima laporan bahwa ada KPM yang meninggal masih dilaporkan kembali supaya mendapatkan bantuan.

“Jika ada laporan warga yang meninggal masih dijadikan KPM, maka buktikan itu. Saya pernah mendapatkan laporan itu. Mungkin ada juga yang bilang gini, sudah terlanjur masuk rekening, dialihkan ke lebih manfaat. Saya akui pernah dapat laporan itu. Dan memang secara aturan tak boleh. Saya jawab normatif tak boleh. Dan saya pun sudah menyebarkan surat ke desa-desa dan lainnya terkait larangan itu. Saya mendapat informasi semacam itu tak hanya di Banowan saja,”akunya.

“Salah satu syarat untuk menjadi E Warong agen bank, kepala desa mengajukan warong sembako menjadi E Warong. Namun harus menjadi agen dulu lah. Agen dulu, nanti divaluasi minimal 3 bulan kerja. Dan itu juga harus bisa transaksi laporan ke bank dan lainnya,”tambahnya menjelaskan.

Senada dengan Supadi, Politisi dari Gerinda sekaligus Anggota Komisi II DPRD Rembang Yudianto pun beranggapan bahwa pihak desa berhak mengganti E Warong bantuan itu kepada yang lainnya yang dianggap mampu.

“Tentu kita akan melakukan sidak dan monitoring terkait BPNT ini Minggu depan terkait laporan masyarakat itu. Misalkan terkait dugaan orang meninggal masih mendapatkan bantuan, secepatnya rekomendasi pemutakhiran data. Baik itu dari pihak E Warong, desa hingga Dinas Sosial. Sehingga nantinya bisa tercipta suasana kondusif,”jelasnya.

Ia pun mengutarakan jika Tugas E Warong tak serta merta jalan sendiri dan harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat.

“Harapan saya segera diselesaikan. Akan sidak bersama dengan Komisi IV yang berkaitan dengan Dinas Sosial. Dan semua kegiatan yang ada di desa harus dikoordinasikan dengan Pemdes. Sebab pemdes itu kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dan tak serta merta jalan sendiri. Bahkan jika dugaan itu benar, maka pemdes pun berhak mengganti E Warong itu,”imbuh Yudi.

Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 ini berbeda dengan tahun kemarin.

Sebab di tahun 2020 ini nominalnya naik Rp. 40 ribu, sehingga menjadi Rp. 150 ribu. Bahkan sekitar bulan Maret lalu bantuan itu naik Rp. 50 ribu menjadi Rp. 200an ribu yang ditransfer ke rekening KPM masing-masing.

Selain itu, dalam pencairan itu nantinya harus dilakukan oleh KPM di E Warong yang sudah ditunjuk pemdes. Kemudian nominal tersebut untuk menebus sembako. Antara lain beras, ikan, telur, sayuran, buah-buahan dan lainnya yang sudah disiapkan oleh pemerintah melalui E Warong tersebut.(san)