Semarang,mediatajam.com – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah didatangi 5 (lima) orang warga yang berasal dari Kabupaten Klaten. Salah satunya, Muhtar warga Dk Samben, Rt.001, Rw.001, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Karman Sastro & Partner untuk konsultasi dugaan pelanggaran kode etik prilaku hukum dalam menyidangkan perkara.
Managing Karman Sastro & Partner yaitu Sukarman,SH.MH menuturkan, berdasarkan informasi dari klien kita, ada pihak berperkara yaitu keluarga pihak lawan yang berperkara yang naik lantai dua di PA Klaten dan menemui hakim. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dan pelanggaran kode etik prilaku hukum.
Bahkan perkara soal sengketa hak asuh anak dengan nomer perkara No 570/Pdt/G/2018/PA.Skh sudah dilaporkan ke Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Bahkan klien kita sudah dipanggil dan diperiksa.
Maka dari itu, kita minta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan klien kami, ujarnya.
Diketahui kasus ini berawal dari sengketa penetapan hak asuh anak. Dimana dalam putusan pengadilan agama Sukoharjo No 570/Pdt/G/2018/PA.Skh hak asuh anak ditetapkan diasuh bersama.
Namun demikian, klien kita tidak diberikan akses sama sekali untuk menjenguk anaknya. Jika tidak ada etikad baik, kita akan siapkan anmaning agar pengadilan agama memberikan surat peringatan. Bahkan membatasi akses anak dan tumbuh kembang anak secara sosial kategori pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak, tambah kuasa hukum lainnya Rifan Nawawi.
Hal senada disampaikan oleh Muhammad Muhtar. Selain datang ke Komisi Yudisial, rencana kita akan minta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menfasilitasi dan memanggil mantan istri saya yang tidak memperbolehkan ketemu dengan anak saya, mudah-mudahan direspon dengan baik, harapnya.***Abi