Tajam News

Digugat ke PTUN, BPN Demak Tak Datang

Demak,mediatajam.com – Kasus mbah Sumiantun atau di kenal dengan sebuatan Mbah Tun kini perkaranya terus bergulir. Nenek renta dan buta huruf warga Balerejo,Dempet Kabupaten Demak ini terus berjuang tak mengenal lelah untuk mempertahankan sawahnya.

Merasa tidak pernah menjual sawahnya dan menjadi korban penipuan, kini mbah Tun melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun (BKBH FH Unisbank, Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya) melayangkan 2 gugatan sekaligus, yaitu Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar penerbitan sertifikat oleh BPN Demak dan Gugatan Pembatalan Proses Lelang oleh KPKNL.

Pada sidang perdana di pengadilan Negeri Demak (19/03/2020), pihak tergugat yaitu KPKNL,Bank Danamon dan Pemenang Lelang tidak hadir dalam sidang ini. Dalam sidang perkara Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Dmk majelis hakim diataranya Yustisiana,SH,Pandu Dewanto,SH.MH dan Sumarna,SH.MH menunda sidang berikutnya pada tanggal 20 April 2020 karena tak satupun para tergugat yang hadir. Sedangkan Mbah Tun melalui kuasa hukumnya yang hadir yaitu Haryanto,SH,Misbakhul Munir,SH.MH, Agus Khanif,SH dan Amin Restyadi,SH menyesalkan atas ketidakhadiran para tergugat.

Hal yang sama juga terjadi pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam sidang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.Smg tertanggal 19 Maret 2020, majelis hakim yang menyidangkan adalah Gugum Surya Gumilah,SH.MH,Christian Edni Putra,SH dan Erna Dwi Safitri,SH.

Dalam sidang pemeriksaan ini, majelis Hakim meminta kuasa hukum mbah Tun memperbaiki beberapa hal gugatannya. Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang hadir dalam persidangan diantaranya Caecilia Deasy Kusumaningrum,SH, Hardiyono,SH,Sari Vemeantika,SH,Agus Susanto,SH,Indri Suryandari,SH.MH dan Akhmad Rivan Nawawi,SH. Menurutnya sidang akan digelar pada tanggal 2 April 2020.

Karman Sastro sebagai koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun masih berharap pengadilan menyelesaikan perkara ini. Kasus mbah Tun ini merupakan ujian bagi lembaga pengadilan,apakah pengadilan mampu menjadi benteng terakhir bagi mbah Tun untuk mencari Keadilan atau justru semakin mendegradasi kepercayaan oleh public. Kita lihat saja nanti, harapnya. **Sefrin