Semarang,mediatajam.com – Pergantian Penjabat (PJ) Walikota Salatiga baru aja usai. Sebelumnya PJ Walikota adalah Sinoeng N Rachmadi dan saat ini diganti oleh Yasip Khasani. Jabatan Yasip Khasani sebelumnya adalah sebagai Kepala Biro Administasi dan Pengadaan barang dan jasa Pemprov Jateng. Pelantikan dilakukan di Wisma Perdamaian 13 Desember 2023.
Latar belakang Pj Walikota Salatiga sangat pas. Saya yakin beliau sangat berpengalaman dalam hal pengadaan barang dan jasa karena jabatan sebelumnya. Dengan demikian Mudah-mudahan beliau juga bisa menuntaskan kasus pembelian tanah oleh PDAM Salatiga yang obyeknya adalah tanah milik klien kami. Demikian disampaikan olek Sukarman,S.H.,M.H kuasa hukum
Seperti diketahui sebelumnya, mantan direktur PDAM Salatiga H. Darminta S.E.,M.M dan orang yang mengaku pemilik tanah yaitu Mustofa bin Djaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena dugaan penyerobotan tanah dan atau tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang. Ketika masih menjabat Direktur PDAM, PDAM Salatiga bersangkutan membeli tanah letter C No 264 atas nama Zaenal yang ternyata obyeknya sudah status SHM No 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo yang tak lain klien kami, ujarnya.
Karman sapaan akrabnya membeberkan, sebagai PJ Walikota Salatiga, kita berikan hadiah somasi untuk menuntaskan atas pemakaian tanah milik klien kami untuk pengeboran air tanah dan pemasangan instalasi pipa air. Selain harus memberikan ganti rugi meteriil dan immateriil. Pj Walikota Salatiga diharapkan mempunyai komitmen untuk mengungkap peristiwa pidana korupsi dan penyerobotan tanah,harapnya.
M Kusuma Aji, S.H kuasa hukum lainnya menambahkan, Walikota ataupun Sekda bertanggungjawab atas perkara ini. Dalam Perda No 06 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Walikota dalam kedudukan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah mempunyai wewenang pengawasan dan dapat juga dimandatkan kepada Sekda. Terkait dengan ini, maka pemerintah Salatiga turut bertanggungjawab terhadap pemakaian tanah tanpa ijin selama kurang lebih 13 tahun, jelasnya.
Dalam mnejdkan mnehdkan mnegdkan mnegdkan danag mengdjakan mdnegakan dkemehakan dlama dmenbgdkan menhdkana menhdkaa ,mehka mehdkan deaka dmenhakand emngakan mendkana mdmehakan dmehahkan dmeakana dlam menjala nkan sbuah mengdkana menhdkan mendhkan.**SF