Tajam News

Dimutasi, 6 Sekdes PNS Gugat Bupati Demak ke PTUN


Semarang,mediatajam.com – Polemik Perbub No 11 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Demak berbuntut panjang. Perlu diketahui, klien kita ada 30 Sekdes PNS di Demak yang menguasakan hukum kita melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung. Namun paska pendaftaran JR, ada 6 (enam) klien kita semuanya dari Kecamatan Dempet yang dimutasi ke Perangkat Daerah lain paska pendaftaran Judicial Review Perbub ke Mahkamah Agung.

Mereka adalah (1) M Sulkan Sekdes Desa Karangrejo, (2) Suyoto Sekdes Desa Kunir, (3) Agus Susilo Sekdes Desa Gempolanak, (4) Muhamad Makmun Sekdes Desa Harjowinangun, (5) H Khanafi Sekdes Desa Kramat dan (6) Muh Zaenuri Sekdes Desa Baleromo.

Demikian disampaikan Sukarman,SH.MH, managing Karman Sastro & Partner yang kini juga dipercaya oleh 6 (enam) Sekdes untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karman sapaan akrabnya menyampaikan, kita pastikan akan melakukan gugatan ke PTUN atas diterbitkannya SK Bupati Demak No 824/278 Tahun 2022 yang memberhentikan klien kita dari sekdes dan dimutasi ke instansi lainnya. Jelas sekali Bupati Demak tidak menghormati proses hukum JR yang kita lakukan.

Hanya selang sehari pula kita mendesak Gubernur membentuk tim Kajian, Bupati Demak langsung mengeluarkan SK dan klien kita dimutasi. Senin hari ini (20/6) kita akan kirim langsung surat keberatan administrasi ke Bupati, jika tak direspon secepatnya kita gugat ke PTUN.

Kita banjiri Bupati Demak gugatan PTUN jika ada mutasi terhadap klien kita lainnya. Syarat formil sebelum gugatan kita selesaikan dulu, jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir, SH.,MH. Dalam waktu dekat kita akan ke KPK dan Mendagri. Ketika perbub ini diterapkan, ada potensi dugaan praktek jual beli pengganti sekdes. Di kecamatan Guntur sudah terbukti dan sudah masuk proses sidang. Maka dari itu kita minta KPK turun untuk melakukan pengawasan, harapnya.

Sementara itu, Suyoto Sekdes Kunir yang juga merupakan koordinator Sekdes PNS mengatakan, berbagai upaya akan tetap kita lakukan sebagai bentuk kritik sekaligus perjuangan sekdes PNS seluruh Kabupaten Demak. Ini bukan sesederhana persoalan mutasi terhadap kita, lebih dari itu adalah bagaimana hukum di kabupaten Demak itu dijadikan barometer dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan berdasarkan kekuasaan dan keinginan Bupati dan kepala desa, ujarnya..**Frin